Kebijakan Food Estate Dinilai Tak Pro Petani dan Masyarakat Adat
Petani dan masyarakat adat harus dapat akses luas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Masyarakat sipil melakukan diskusi dengan tema "Situasi Penegakan HAM, Penyelenggaraan Reforma Agraria, dan Perlindungan Lingkungan Hidup di Indonesia dan Sumut", Jumat (5/2/2021). Diskusi ini membahas pulp dan kertas di tengah pandemik COVID-19, kebijakan pemerintah dan kejahatan deforestasi hingga penyandang dana.
Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumut (Bakumsu), Tongam Panggabean menjelaskan bahwa kebijakan ini terkesan sangat tiba - tiba.
"Misalnya Food Estate yang ada di Humbahas itu seperti kebijakan yang tiba-tiba ada. Terkhususnya untuk masyarakat di desa Pandumaan Sipituhuta," jelasnya di Kaldera Coffee, Kamis (5/2/2021).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo tahun lalu telah menjelaskan bahwa lahan yang akan digunakan untuk Food Estate di Sumatera Utara seluas 30 ribu hektare yang berlokasi di empat kabupaten, yakni Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Humbang Hasundutan, dan Pakpak Bharat.
Namun food estate ini mengundang penolakan sejumlah lembaga masyarakat sipil yang selama ini fokus untuk memperjuangkan hak masyarakat adat di Sumut.
1. Bakumsu menilai kebijakan tersebut sangat tiba-tiba
Menurutnya, kebijakan tersebut terkesan tiba - tiba. Sehingga hal ini menjadi fokus perhatian disebabkan adanya beberapa konflik yang belum terselesaikan di kawasan.
"Termasuk konflik di kawasan hutan serta konflik masyarakat adat yang mengklaim tanah adat turun temurun di sekitar areal tersebut," katanya.
Dinilai juga, bahwa persoalan konflik ini belum usai. Namun, pemerintah pusat justru memberikan sebagian kawasan hutan dari masyarakat adat Pandumaan menjadi areal food estate.
"Nah ini yang menjadi persoalan. Ya kita ingin seharusnya itu ada dalam tahap inventarisasi masalah dulu," katanya.
Sementara itu, Koordinator Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Sumut, Hawari Hasibuan mengakui rasa kekecewaan karena adanya kebijakan tersebut dan dianggap kontradiktif dengan RPJM pemerintah terkait reforma agraria dan konsep Perhutanan Sosial.
Baca Juga: Jokowi ke Humbahas, Tinjau Food Estate dan Bagikan Sertifikat Tanah
Baca Juga: Jokowi Ingin Pembebasan Lahan di Area Food Estate Segera Dituntaskan