Pengangkatan Direksi Bank Sumut, DPRD Minta OJK Tegakkan Aturannya
DPRD akan panggil Pemprov Sumut soal pergantian direksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Pergantian direksi dan komisaris Bank Sumut mendapat sorotan. Termasuk dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Utara. Pergantian jajaran petinggi bank daerah itu dianggap tak sesuai regulasi.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi C DPRD Sumut, Dr Poaradda Nababan. Menurutnya pengangkatan direksi harus dilakukan seleksi dan uji kepatutan (komite nominasi dan remunerasi/KNR).
"Pergantian yang tidak sesuai prosedur dan tidak dibiasakan ikuti prosedur akan berdampak kepada kepercayaan terhadap Bank Sumut yang merupakan milik rakyat Sumatra Utara juga. Apalagi nantinya hal itu akan berdampak pada stabilitas Bank Sumut," ujar Poaradda kepada awak media, Rabu (15/3/2023).
Diketahui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Sumut pekan lalu memutuskan pergantian Direktur Bisnis dan Syariah dari Irwan ke Julian Helmi Lubis. Selain itu RUPS juga memutuskan Brata Kusuma dan Syahruddin Siregar diberhentikan dari Komisaris Bank Sumut.
Baca Juga: Ada 1.100 KPR Bersubsidi DP Ringan dari Bank Sumut, Ini Syaratnya
1. DPRD Sumut pertanyakan alasan pergantian Direktur Bisnis dan Syariah
Menurutnya OJK sudah mengatur mengenai tata cara pergantian direksi dan komisaris. Mulai dari tahapan KNR, fit and proper test dan hal lainnya yang harus mengikuti peraturan yang berlaku. Hal itu menurutnya bisa memengaruhi kinerja Bank Sumut. DPRD Sumut mengkhawatirkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat karena polemik di internal ini.
"Kalau dilakukan pergantian secara semena-mena, kita akan panggil Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut dan Direksi Bank Sumut terkait hal itu. Kita akan pertanyakan kenapa pergantian Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut tidak sesuai regulasi," ungkapnya.
Baca Juga: Sudah Masuk Penawaran Awal, Ini Alasan Bank Sumut Tunda IPO