Marak Pinjol Ilegal, Kecepatan Penetrasi Fintech Wajib Diimbangi
Satgas telah memblokir 172 platform pinjol online Juli 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kondisi ekonomi yang terkontraksi akibat pandemi seolah menjadi tanah yang gembur bagi pertumbuhan oknum pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menjerat lebih banyak masyarakat. Satgas Waspada Investasi (SWI) pun mencatat lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal hingga 80%, periode Januari-Juni 2021.
Sepanjang Juli 2021, satgas telah memblokir 172 platform pinjol ilegal.
Dalam beberapa dekade belakangan industri fintech sendiri telah berkembang pesat di Indonesia, terlebih dengan potensi pangsa pasar yang besar dan penetrasi internet yang hampir mencapai angka 75 persen.
"Maraknya kehadiran fintech di Indonesia layaknya sebagai game-changer yang membawa perubahan pada lanskap industri keuangan dan adopsi layanan keuangan di masyarakat yang menjadi serba digital. Faktor lain yang mendukung cepatnya penetrasi fintech di Indonesia adalah terbatasnya penyaluran kredit dari sektor lembaga pembiayaan konvensional, dengan penetrasi kartu kredit yang masih rendah, yaitu sekitar 3 persen,” ungkap Lily Suriani, General Manager Kredivo, platform pembiayaan digital yang terdaftar resmi di OJK.
1. Pentingnya pengetahuan masyarakat untuk menyaring informasi hoax tentang layanan keuangan
Selain itu, meskipun mengalami peningkatan cukup signifikan dari tahun 2016, indeks literasi keuangan belum bisa mengimbangi kenaikan inklusivitas layanan keuangan, yaitu masih berada pada 38,03% untuk indeks literasi keuangan dan indeks inklusi keuangan di 76,19%.
Dalam hal ini, di tengah kebutuhan masyarakat yang tinggi akan penyaluran kredit ditambah dengan ketidaksiapan masyarakat dalam menyerap perubahan di era layanan keuangan digital, akan berdampak pada tidak kondusifnya ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Sehingga, kesiapan masyarakat untuk menjadi konsumen digital patut untuk ditingkatkan, yang diiringi dengan upaya kolaboratif dari regulator dan fintech lending legal.
Lebih lanjut, di era adopsi teknologi yang meningkat signifikan saat ini, masyarakat dapat begitu mudahnya mengakses berbagai informasi, terutama melalui sosial media.
“Hal ini yang lantas harus disikapi secara cermat karena pada awalnya banyak dari oknum pinjol ilegal yang memanfaatkan kekurangpahaman sebagian masyarakat melalui penyebaran informasi di berbagai kanal atau website. Meningkatkan literasi keuangan menjadi kunci preventif yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak agar masyarakat semakin cerdas dan bijak dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan secara digital,” jelas Lily.
Selain itu, Lily juga menyoroti pentingnya pengetahuan masyarakat untuk menyaring informasi hoax tentang layanan keuangan yang beredar luas.