LPEI dan BJB Dorong Ekspor Lewat Skema Penjaminan Kredit Ekspor
Bikin pelaku usaha Indonesia semakin percaya diri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Indonesia Eximbank
konsisten untuk berkontribusi dalam agenda pertumbuhan ekonomi nasional dengan
berkolaborasi bersama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB)
dalam rangka mendukung perusahaan Indonesia memperluas pasar hingga ke mancanegara.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemberian fasilitas Penjaminan Kredit kepada PT Taka Hydrocore Indonesia dalam rangka mendukung bisnis perusahaan berekspansi ke pasar ekspor.
PT Taka Hydrocore Indonesia merupakan perusahaan Indonesia di sektor jasa yang
mendapatkan kepercayaan untuk melaksanakan proyek Offshore Geotechnical di Kongo, Afrika Barat. Dalam proyek tersebut, PT Taka Hydrocore akan melakukan survei geoteknikal di lepas pantai Kongo, Afrika Barat.
“Kolaborasi ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah untuk mendorong perusahaan
Indonesia dalam melakukan ekspansi pasar ke negara-negara non tradisional seperti yang akan dilakukan oleh PT Taka Hydrocore Indonesia yang akan melaksanakan proyek di Kongo, Afrika Barat,” ujar Direktur Pelaksana Bidang Pengembangan Bisnis LPEI, Maqin U. Norhadi pada kesempatan terpisah.
1. Wujud konkret dukungan LPEI sebagai bentuk credit enchancement kepada perusahaan Indonesia
Kerja sama antara LPEI dan bank bjb ini merupakan implementasi regulasi yang diamanatkan kepada LPEI dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 pasal 7C yaitu
“Penjaminan bagi Bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi ekspor yang telah diberikan kepada eksportir Indonesia”.
Selain itu, fasilitas yang diberikan kepada PT Taka Hydrocore Indonesia ini merupakan wujud konkret dukungan LPEI sebagai bentuk credit enchancement kepada perusahaan Indonesia di sektor jasa sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 pasal 7B yang berbunyi “Penjaminan bagi importir barang dan jasa Indonesia di luar negeri atas pembayaran yang telah diberikan atau akan diberikan kepada Eksportir Indonesia untuk pembiayaan kontrak Ekspor atas penjualan barang dan/atau jasa atau pemenuhan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh suatu perusahaan Indonesia”.
Baca Juga: Bela Klub Liga 1 Dewa United, Ini 5 Fakta Egy Maulana Vikri