TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gak Pake Ribet, Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP

Agar bisa mengakses layanan pajak secara digital

Cek NPWP online lewat aplikasi M-Pajak (Dok. IDN Times/Yogama)

Medan, IDN Times - Dalam upaya validasi NIK menjadi NPWP, terdapat langkah-langkah yang dapat dilakukan dengan mudah. Langkah pertama adalah masuk ke laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id.

Selanjutnya, pengguna diminta untuk memasukkan 16 digit NIK dan melengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, dan nomor ponsel yang masih aktif.

Setelah itu, pengguna perlu memasukkan 15 digit NPWP, kata sandi akun pajak yang dimiliki, dan kode keamanan yang sesuai. Kemudian, cek validitas data dengan mengklik tombol Validasi. Jika proses validasi berhasil, pengguna dapat keluar dan melakukan proses login ulang menggunakan NIK.

 Langkah-langkah ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah yang akan menggunakan NIK sebagai NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024, sehingga masyarakat dapat menikmati kenyamanan mengakses layanan pajak secara digital. Yuk Simak:

1. Berikut langkah melakukan validasi NIK

Cara cek NIK sudah jadi NPWP atau belum (Dok. IDN Times/Yogama)

Cara validasi NIK menjadi NPWP, Berikut langkah-langkah melakukan validasi NIK menjadi NPWP :

  1. Akses laman https://www.pajak.go.id
  2. Klik “Login” di pojok kanan atas
  3. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode captcha
  4. Klik “Login” untuk memproses ke halaman berikutnya
  5. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP
  6. Cek validasi NIK dan klik “Ubah Profil”
  7. Setelah itu, logout atau keluar melalui menu “Profil”
  8. Login kembali ke laman https://www.pajak.go.id menggunakan 16 digit nomor NIK untuk mengecek validasi NIK menjadi NPWP
  9. Jika login berhasil, maka proses validasi NIK menjadi NPWP berhasil dilakukan
Berita Terkini Lainnya