Mengintip Indahnya Kawasan Konservasi dan Ekowisata Pulo Breuh Aceh

Tempat penyelamatan Hutan Lindung dan Penyu Langka

Pasie Weung adalah kawasan pantai yang terletak di desa Alue Raya, Kemukiman Pulau Breuh Utara, Kecamatan Pulo Aceh. Keberadaan Pasi Wueng berdekatan dengan perbatasan antara Pulau Breuh Selatan dan Pulau Breuh Utara, serta agak jauh dari pemukiman penduduk dan dikelola oleh dua kemukiman, yaitu Pulo Breuh Utara dan Pulo Breuh Selatan.

Di samping terdapat hutan lindung yang masih bagus, Pasi Weung merupakan tempat pendaratan penyu terbesar di Kabupaten Aceh Besar. Istimewa lagi, terdapat penyu hijau di lokasi itu. Selama ini telur penyu menjadi salah satu mata pencaharian masyarakat, karenanya penetapan Pasie Weung sebagai kawasan konservasi sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan keberadaan penyu di Kawasan tersebut.

Secara adat dan turun temurun, Pasi Wueng dikelola secara bersama antara dua kemukiman, yaitu Pulau Breuh Utara dan Pulau Breuh Selatan. Diantaranya terdapat 12 gampong, yaitu Meulingge, Rinon, Alue Raya, Lapeng, Gugop, Seurapong, Tenom, Ulee Paya, Blang Situngkoh, Paloh, Lampuyang dan Gampong Lhoh.

1. Penyelamatan Hutan Lindung dan Penyu Langka

Mengintip Indahnya Kawasan Konservasi dan Ekowisata Pulo Breuh AcehPribadi

Penyu di pasie weung dikelola secara adat yakni dengan pembagian waktu pengambilan telur oleh 2 kemukiman yaitu kemukiman pulo breuh selatan dan pulo breuh utara. Telur penyu tersebut selain di konsumsi juga di jual untuk biaya sosial (pembangunan masjid dan sedekah) dan biaya operasional mukim.

Sistem ini sudah berlaku sudah lama, namun seiring dengan waktu proses ini terkendala melihat waktu pendaratan sudah tidak dapat dipastikan sehingga pengambilan telur oleh 2 kemukiman tidak terkontrol lagi.

Berdasarkan hal ini, maka pola pengambilan telur oleh 2 kemukiman, perambahan hutan dan penangkapan ikan dengan alat tidak ramah lingkungan untuk komersial tidak dapat dijalankan lagi. Pola pengembangan Kawasan konservasi dan ekowisata menjadi ujung tombak dalam penyelamatan penyu, wilayah lindung laut.

Begitu juga dengan hutan lindung dan zona lindung laut, semakin tergerus dengan meningkatnya kebutuhan hidup. Perilaku tidak ramah lingkungan di laut dan didarat menjadi factor utama kerusakan alam dan potensi yang ada di pulo breuh dan pasie weung.

2. 12 gampong bekerja sama

Mengintip Indahnya Kawasan Konservasi dan Ekowisata Pulo Breuh AcehPribadi

Tahapan proses dalam rangka penyadaran konservasi baik laut dan darat dilakukan dari FGD inisiasi pengelolaan kawasan konservasi ini dilakukan sejak September 2021.

Dalam pertemuan ini menyepakati untuk pengelolaan Kawasan konservasi pasie weung membentuk BUMG Bersama sebagai wadah 12 gampong dengan kesepakatan tertuang dalam penandatangan berita acara bersama.

Dalam kegiatan penyepakatan ini hadir para pihak multistakeholder yaitu: Dinas Pariwisata Aceh Besar, DPMG Aceh Besar, Camat Pulo Aceh, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Majelis Adat Aceh (MAA), Mukim Pulo Breuh Utara, Mukim Pulo Breuh Selatan, Lembaga Adat Panglima Laot Lhok Pulo Breuh Utara, Lembaga Adat Panglima Laot Pulo Breuh Selatan, 12 perkawilan keuchik dan aparatur gampong, Tokoh Adat, Nelayan serta masyarakat.

3. Fokus kegiatan penyadaran

Fokus kegiatan penyadaran dan kegiatan pengembangan Kawasan konservasi dan ekowisata pasie weung adalah:

  1. Penyelamatan Kawasan Lindung
  2. Penyelamatan Aturan Adat
  3. Penyelamatan Kawasan Konservasi Penyu
  4. Penyelamatan Kawasan Zona Inti

Serial diskusi dan pertemuan dalam mewujudkan tujuan ini dilalui secara partisipatif dengan mengajak semua elemen masyarakat dan stakeholder terkait lainnya menjadi sangat penting sehingga sebua kebutuhan dapat tertuang dan dapat dipahami bersama, penggabungan relasi sosial, adat, dan landasan hukum menjadi kesatuan dalam pengelolaan Kawasan konservasi di pasie weung.

4. Rencana pengelolaan Pasie Weung

Mengintip Indahnya Kawasan Konservasi dan Ekowisata Pulo Breuh AcehPribadi

Pengelolaan dan Pengembangan Kawasan oleh BUMG Bersama:

  1. Konservasi Hutan Pantai
  2. Penyelamatan hutan lindung
  3. Pagar pengaman pantai
  4. Penyusunan Aturan Adat yang mengatur tentang kawasan konservasi hutan lindung
  5. dan Zona Inti agar tidak memasang jaring supaya tidak terganggu penyu mendarat
  6. Penyusunan Qanun dan tata kelola Kawasan dan Ekowisata yang memenuhi standar
  7. Pembuatan balai konservasi penyu dan bak untuk pemeliharaan bayi penyu (karantina)
  8. Pembuatan jalan akses ke pantai
  9. Pembuatan rumah jaga/pos simaksi (surat izin masuk kawasan konservasi)
  10. Normalisasi saluran air/sumber air
  11. Pembuatan Jalan setapak dari penginapan ke pasie weung ± 431 Meter dan jalur
  12. Pembuatan jalur lanjutan harus melihat faktor keamanan dan kenyamanan.
  13. Pasie Demiet direkomendasikan untuk dijadikan lokasi wisata pantai, maka harus adanya akses jalan setapak dari penginapan ke Pasie Demiet. Jarak dari penginapan ke Pasie Demiet ± 293 Meter.
  14. Pembuatan tempat sampah

Pusat informasi kawasan Konservasi dan Ekowisata Proses Penguatan dan advokasi pengembangan kawasan konservasi dan ekowisata untuk penyelamatan satwa air langka penyu, hutan lindung serta marine protected area (MPA) dari perilaku perusakan terus berproses sehingga terwujudnya alam yang asri untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: 2 Harimau Korban Konflik Ambar dan Beru Situtung Pulang ke Leuser

Sagoe Photo Community Writer Sagoe

Penyuka Outdoor

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya