Vatikan terletak di dalam wilayah Italia, lebih tepatnya di Kota Roma. Luas wilayah Vatikan yang hanya 400 m² dan populasi berjumlah 820 jiwa (per tahun 2023) membuat Vatikan menjadi negara terkecil di dunia. Namun, Vatikan sebenarnya berperan besar bagi tatanan dunia. Bagian dari Vatikan yaitu Takhta Suci diklasifikasikan sebagai salah satu subjek hukum internasional.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, terdapat enam subjek dalam hukum internasional. Subjek-subjek ini merupakan pihak yang memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak dan menjalin relasi sesuai yang diatur dalam hukum internasional.
Keenam subjek hukum internasional ini antara lain negara, Takhta Suci Vatikan (Holy See), Palang Merah Internasional, organisasi internasional, individu, dan pemberontak (belligerent).
Takhta Suci Vatikan dan Negara Kota Vatikan adalah entitas yang terpisah dalam konteks subjek hukum internasional. Keduanya seringkali dianggap sama, padahal hanya Takhta Suci yang tergolong dalam subjek hukum internasional. Supaya nggak bingung, yuk simak pembahasan berikut ini!