TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

SAH! Majelis Ulama Haramkan Game Online PUBG, Ini Alasannya

MPU Aceh anggap PUBG menghina simbol-simbol Islam

inside.worldgaming.com

Banda Aceh, IDN Times - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan daring (game online) "player unknown battle ground" atau PUBG dan sejenisnya.

Dikutip dari Aceh.Antaranews.com, fatwa ini terbitkan oleh MPU Aceh pada Rabu (19/6).

Apa sih alasannya?

Baca Juga: Tata Janeeta Menggugat Cerai Lagi, 10 Momen Mesra saat Bareng Suami

1. Undang sejumlah ahli untuk membahasnya

Pixabay

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan karena permainan daring tersebut menimbulkan dampak negatif.

"Sebelum disahkan, fatwa haram bermain PUBG dan permainan perang sejenis dibahas sejak dua hari terakhir. Dalam pembahasan ini juga mengundang sejumlah ahli," ungkapnya.

2. Game perang-perangan sejenisnya menciptakan perilaku yang aneh-aneh

esporttopserver.com

Terkait permainan daring sejenisnya, ia menyebutkan berdasarkan keterangan ahli, banyak anak yang memainkan game sejenis PUBG tersebut. Jadi, MPU Aceh memutuskan fatwa haram PUBG dan sejenisnya.

Tgk H Faisal Ali menambahkan permainan PUBG dan perang-perangan sejenisnya menciptakan perilaku yang aneh-aneh. Perilaku ini mengubah akhlak yang memainkannya.

Baca Juga: 5 Senjata di Game PUBG Ini Bikin Sebal Jika Dimiliki Musuh

Berita Terkini Lainnya