SAH! Majelis Ulama Haramkan Game Online PUBG, Ini Alasannya
MPU Aceh anggap PUBG menghina simbol-simbol Islam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan daring (game online) "player unknown battle ground" atau PUBG dan sejenisnya.
Dikutip dari Aceh.Antaranews.com, fatwa ini terbitkan oleh MPU Aceh pada Rabu (19/6).
Apa sih alasannya?
Baca Juga: Tata Janeeta Menggugat Cerai Lagi, 10 Momen Mesra saat Bareng Suami
1. Undang sejumlah ahli untuk membahasnya
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan karena permainan daring tersebut menimbulkan dampak negatif.
"Sebelum disahkan, fatwa haram bermain PUBG dan permainan perang sejenis dibahas sejak dua hari terakhir. Dalam pembahasan ini juga mengundang sejumlah ahli," ungkapnya.
Baca Juga: 5 Senjata di Game PUBG Ini Bikin Sebal Jika Dimiliki Musuh