Kerusuhan terjadi di Stadion H Dimurtala, Kota Banda Aceh. (Dokumentasi istimewa)
Mengenai insiden tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (KBP) Winardy menyatakan, pihaknya masih menyelidiki penyebab dan pelaku pengerusakan yang disertai pembakaran itu.
Pihaknya juga sudah memanggil dan memeriksa panitia pelaksana pertandingan secara marathon atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menyiapkan laga.
"Intinya kita akan usut penyebab dan pelaku pembakaran karena sudah merusak fasilitas stadion," kata Winardy, pada Selasa (6/9/2022).
"Kita juga sudah panggil dan periksa tujuh orang saksi terkait insiden tersebut," imbuhnya.
Ia menyampaikan, bila terbukti ada kealpaan panitia pelaksana pertandingan maka akan dikenakan Pasal 103 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Sedangkan penonton yang membakar akan dikenakan tambahan Pasal 201 ayat 1 KUHP," tegas Winardy.