Medan, IDN Times- PSMS mendapat hukuman dari Komisi Disiplin (Komdisi) PSSI akibat dari kericuhan suporternya usai laga kontra PSPS Riau di Stadion Baharoeddin Siregar, Lubukpakam, Deli Serdang 9 Desember 2023 lalu. PSMS dihukum tiga laga kandang tanpa penonton karena suporter masuk lapangan dan merusak fasilitas stadion.
Aksi tersebut dinilai melanggar Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 4 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023. Selain itu juga dinilai melanggar Lampiran 1 Nomor 5 Jo Pasal 13 Ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Manajemen mengajukan banding atas hukuman tersebut. Hal itu disampaikan Chief Operating Officer (COO) PSMS Andry Mahyar Matondang.
"Terkait dengan hukuman itu semalam (Kamis 15/12/2023) kita baru terima. Insya Allah terksit dengan putusan itu kita akan melakukan banding karena dalam putusan tersebut membolehkan kita banding," ujar Andry Mahyar, Jumat (15/12/20023) sore.