Venue PON di Aceh Diubah, Kini Ada 10 Daerah Ditetapkan
Sebelumnya, hanya enam kabupaten kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Aceh mengubah dan menetapkan sejumlah lokasi atau venue baru untuk cabang olahraga (cabor) yang bakal dipertandingkan di wilayah Tanah Rencong pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024.
Informasi ini dibenarkan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Dia mengatakan, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, juga telah mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan venue.
“Dan telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait lainnya,” kata Muhammad MTA, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Bidik Emas PON 2024, 1 Atlet Tenis Meja Sumut Berlatih di Guangzhou
1. Ada 10 daerah yang ditetapkan sebagai venue untuk PON XXI 2024
Penetapan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 426.2/1294/2023 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Aceh Nomor 426.2/990/2022 tentang Penetapan Venue Cabang Olahraga Pekan Olahraga Nasiona XXI Tahun 2024 Wilayah Aceh.
Berdasarkan keputusan yang ditetapkan di Kota Banda Aceh, Aceh, pada 17 Juli 2023 tersebut disebutkan, ada 10 kabupaten kota dijadikan sebagai venue selama pelaksanaan PON XXI 2024 berlangsung.
Jumlah daerah yang menjadi venue dalam keputusan perubahan ini lebih banyak dibandingkan penetapan lokasi penyelenggaraan cabor pada 2022. Keputusan sebelumnya, pj gubernur hanya menetapkan enam kabupaten kota sebagai lokasi pertandingan.
Baca Juga: Tenis Berambisi Rebut 1 Medali Emas dan 1 Perunggu PON 2024