Begini Cara Membedakan SIM Palsu dan Asli

Hati-hati dengan beredarnya SIM palsu yang mengintai para calon pemohon. Meski kepolisian telah meningkatkan proses pengawasan akan tetapi masih ada calo SIM yang memanfaatkan kesulitan proses pembuatannya sebagai lahan mencari keuntungan.
SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen wajib yang harus dimiliki siapapun yang ingin mengendarai kendaraan di jalan raya. Selain dibatasi umur minimal, pemohon harus melakukan sejumlah ujian teori dan praktik sebagai syarat bikin SIM.
Namun pada faktanya, tidak semua cara bikin SIM tersebut dapat dilalui. Tingginya faktor kegagalan menjadi peluang para calo SIM untuk meraup keuntungan.
Pemohon biasanya akan dibantu dalam proses ujian teori dan praktik serta dapat lulus dengan mudah. Begini cara mengenali SIM palsu dan asli. Yuk simak:
1. Cek di aplikasi Digital Korlantas Polri
Untuk mengenali SIM palsu cukup mudah. Menurut Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri, cara pertama dengan mengecek nomor SIM pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
“Pada bagian atas kan ada nomor SIM. Cek saja dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Kalau nomornya terdaftar di database berarti asli. Kalau tidak terdaftar berarti bodong,” ungkap Faisal dilansir SEVA.id.
2. Perhatikan lambang hologram logo Polri
Cara kedua selain mengecek nomor SIM adalah dengan memperhatikan lambang hologram logo Polri. Jika asli biasanya akan berkilau dan berefek warna pelangi serta memantulkan cahaya. Sementara pada SIM palsu redup dan tidak memantulkan cahaya.
3. Perhatikan latar belakang pas foto
Cara lainnya dengan memperhatikan latar belakang pas foto yang tertera. Jika palsu maka biasanya tidak tertera lambang Polri. Kalaupun ada maka tulisannya akan terlihat tidak jelas dan kurang tajam. Lalu, apakah ada sanksi pidana bagi pemilik SIM palsu?
4. Sanksi pidana yang menjerat pembuat SIM palsu
Bagi pemilik SIM palsu akan terancam pidana karena dianggap sebagai tindakan yang melanggar aturan. Bagi yang kedapatan memilikinya akan dikenakan ancaman penjara selama 6 tahun dan atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 263 KUHP lama yang masih berlaku sampai saat ini. Kemudian aturan lain tertulis dalam Pasal 391 UU 1/2023 yang berlaku terhitung 3 tahun sejak diundangkan atau pada tahun 2026.
Dengan sanksi yang cukup berat ini, diharapkan dapat memberantas praktik calo SIM dan mengurungkan niat pemohon yang ingin menggunakan jalan pintas.
“Kalau membuatnya ikuti cara bikin SIM yang ada dan pasti nanti dibantu. Kami sudah menyiapkan berbagai kemudahan agar pembuatan SIM lebih cepat dan lebih mudah,” ujar Faisal.