Meski Kalah Pilpres, PDIP akan Dapat Rp25 Miliar per Tahun dari APBN

Bantuan keuangan parpol untuk PDIP susut Rp1,6 miliar

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kalah telak dalam Pilpres 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU RI per 20 Maret 2024, paslon yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya finish di urutan ketiga dengan 27.040.878 suara atau 16,5 persen.

Sedangkan paslon nomor urut 1, Anies-Cak Imin meraih 40.971.906 suara (24,9 persen) dan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran mendulang 96.214.691 suara (58,6 persen).

Meski kalah di Pilpres, tahu kah kamu bahwa PDIP akan menjadi parpol yang akan mendapatkan Dana Bantuan Parpol terbesar dari APBD tahun depan?

Setidaknya PDIP akan mendapatkan kucuran dana APBN sebesar Rp25,3 miliar per tahun. Sedangkan parpol lain jumlahnya lebih kecil.

Kok bisa begitu? Berikut IDN Times merangkum penjelasannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik:

1. 8 parpol yang akan mendapatkan Bantuan Keuangan dari APBN

Meski Kalah Pilpres, PDIP akan Dapat Rp25 Miliar per Tahun dari APBNBendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Setiap tahunnya Pemerintah Indonesia mengucurkan dana bantuan untuk partai politik. Besaran bantuan itu diberikan sesuai suara sah yang diperoleh masing-masing partai dalam pemilu legislatif terakhir.

Berdasarkan PP No. 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, partai politik di tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR RI berhak menerima bantuan keuangan senilai Rp1.000 per suara sah. Pemberian bantuan keuangan partai ini bertujuan untuk mendukung pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat, serta mendukung operasional sekretariat partai.

Artinya ada 8 parpol yang akan mendapatkannya. Yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, dan PAN. Karena PDIP adalah peraih suara terbanyak dalam Pemilu 2024, maka PDIP akan mendapatkan bantuan terbesar seperti tahun sebelumnya yang memenangkan Pemilu 2019.

Berikut rincian Bantuan Keuangan yang akan diterima 8 partai politik di Indonesia mulai tahun depan:

2. Berikut rincian Bantuan Keuangan yang akan diterima 8 parpol

Meski Kalah Pilpres, PDIP akan Dapat Rp25 Miliar per Tahun dari APBNPerolehan kursi parpol di DPR pada Pemilu 2024 (IDN Times/Mardya Shakti)

Detail dana bantuan yang akan diterima partai nantinya akan diatur dalam Kepmendagri. Namun berdasarkan PP No. 1 Tahun 2018 berikut rincian bantuan keuangan pada partai politik pada tahun anggaran 2025 hingga 2029. 

PDIP Rp1.000 x 25.387.279 suara sah = Rp25,38 miliar

Golkar Rp1.000 x 23.208.654 suara sah = Rp23,2 miliar

Gerindra Rp1.000 x 20.071.708 suara sah = Rp20,07 miliar

PKB Rp1.000 x 16.115.655 suara sah = Rp16,11 miliar

Nasdem Rp1.000 x 14.660.516 suara sah = Rp14,66 miliar

PKS Rp1.000 x 12.781.353 suara sah = Rp12,78 miliar

Demokrat Rp1.000 x 11.283.160 suara sah = Rp11,28 miliar

PAN Rp1.000 x 10.984.003 suara sah = Rp10,98 miliar

Total: Rp1.000 x 134.492.328 suara sah = Rp134,49 miliar

Jumlah ini meningkat sekitar Rp8,1 miliar dari bantuan yang diterima parpol pada tahun anggaran 2020-2024.

3. Rincian bantuan keuangan Parpol tahun ini

Meski Kalah Pilpres, PDIP akan Dapat Rp25 Miliar per Tahun dari APBNPerbandingan perolehan kursi parpol di DPR pada Pemilu 2024 dan 2019 (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada Pemilu DPR 2019, PDIP berhasil meraih sekitar 27,05 juta suara sah, paling banyak dibanding partai lainnya. Capaian itu membuat PDIP berhak menerima dana bantuan Parpol senilai Rp27,05 miliar per tahun sepanjang 5 tahun terakhir.

Meski kalah di Pilpres 2024, PDIP tetap peraih suara partai terbesar pada Pemilu 2024. Namun dana Bantuan Parpol yang diterima PDIP susut Rp1,6 miliar.

Berikut rincian partai politik yang menerima bantuan keuangan pada tahun anggaran ini, seperti dinyatakan dalam Kepmendagri No.900.1.9-146 Tahun 2023:

PDIP: Rp1.000 x 27.053.961 suara sah = Rp27,05 miliar

Gerindra: Rp1.000 x 17.594.839 suara sah = Rp17,59 miliar

Golkar: Rp1.000 x 17.229.789 suara sah = Rp17,23 miliar

PKB: Rp1.000 x 13.570.097 suara sah = Rp13,57 miliar

Nasdem: Rp1.000 x 12.661.792 suara sah = Rp12,66 miliar

PKS: Rp1.000 x 11.493.663 suara sah = Rp11,49 miliar

Demokrat: Rp1.000 x 10.876.507 suara sah = Rp10,88 miliar

PAN: Rp1.000 x 9.572.623 suara sah = Rp9,57 miliar

PPP: Rp1.000 x 6.323.147 suara sah = Rp6,32 miliar

Total: Rp1.000 x 126.376.418 suara sah = Rp126,38 miliar

Baca Juga: Golkar Sumut Menang di 14 Kabupaten Kota, 230 Kader Duduk di DPRD

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya