Banda Aceh, IDN Times - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan daring (game online) "player unknown battle ground" atau PUBG dan sejenisnya.
Dikutip dari Aceh.Antaranews.com, fatwa ini terbitkan oleh MPU Aceh pada Rabu (19/6).
Apa sih alasannya?