Kominfo RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital SIBERKREASI, dan Center for Digital Society (CfDS) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada meluncurkan rangkaian Mata Kuliah Kecerdasan Digital 2021, Jumat (20/9/2021). (Dok. Kominfo)
NFT bisa dikatakan sertifikat digital, perdagangan di NFT bisa laku karna salah satu kreator nya memiliki komunitas yang dipercayai orang. Seperti karya Ghozali Everday dihargai oleh orang orang berpengaruh di NFT contohnya juri MasterChef Indonesia Arnold Purnomo.
Selain menghasilkan pundi pundi rupiah, NFT juga memiliki resiko bagi kreator yang belum memahami dampak negatif yang ditimbulkan dari penggunaan NFT yang salah. “Sampai orang jadikan NFT KTP dia, dan itu sebenarnya sudah tidak etis menunjukan privasi, hanya untuk mendapatkan uang,”jelas Ben.
Pembeli NFT juga akan beresiko negatif kalau tidak memiliki komunitas, sehingga NFT tidak bisa dijual seperti NFT lain. Ketika ingin menjual barang nya tidak ada yang minat karena tidak ada komunitas. Harga penjualan NFT mulai dengan harga Rp30 ribu sampai Rp1 triliun.