COVID-19 Belum Reda, Pemko Medan Perpanjang Libur Sekolah Hingga Mei

Belajar mandiri di rumah berlanjut

Medan, IDN Times – Dalam rangka mengantisipasi dan upaya preventif menyikapi penyebaran  Corona Virus Disease (Covid 19), serta menjaga sekaligus melindungi masyarakat Kota Medan dari virus tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution kembali mengeluarkan Surat Edaran No.443/2762 tanggal 27 Maret 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Lebih Luas COVID-19 di Kota Medan kepada seluruh institusi pendidikan yang ada di ibukota Provinsi Sumatera Utara.

Di surat edaran itu, Akhyar menginstrusikan kepada seluruh Satuan Pendidikan yang ada di wilayah Kota Medan untuk tetap melakukan pembelajaran dengan sistem daring/online dengan menggunakan Whatsapp/Group, rumah belajar, ruang guru atau jenis pembelajaran online lainnya sampai 29 Mei 2020.

1. Belajar mandiri diperpanjang sampai 29 Mei 2020 mendatang

COVID-19 Belum Reda, Pemko Medan Perpanjang Libur Sekolah Hingga MeiPJI bersama Bank HSBC sosialisasikan Edutech "Anak Cerdas" (IDN Times/Yurika Febrianti)

Sebelumnya libur hanya sampai 31 Maret. Namun mengingat kondisi belum memungkinkan, diperpanjang karena situasi masih siaga darurat.

"Saya berharap agar perpanjangan masa belajar dari rumah ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh para siswa. Saya minta kepada guru dan orang tua dapat mengawasinya dengan sebaik-baiknya agar berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19 lebih meluas di Kota Medan yang kita cintai bersama," kata Akhyar.

Baca Juga: UN Ditiadakan, Ini Cara untuk Hitung Nilai Kelulusan Pelajar SMA

2. Terdapat dua poin dalam surat edaran satuan pendidikan

COVID-19 Belum Reda, Pemko Medan Perpanjang Libur Sekolah Hingga MeiSurat edaran Gubernur Sumatera Utara (Dok.IDN Times/istimewa)

Sementara itu, Plt Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Medan, Masrul Badri mengatakan dalam surat edaran tersebut, tertulis melanjutkan surat edaran Wali Kota Medan Nomor : 440/2582 tanggal 17 Maret 2020 tentang antisipasi pencegahan penyebaran corona atau COVID-19 dan dengan memperhatikan situasi Nasional dan Kota Medan terkini. Untuk menjaga dan melindungi masyarakat Kota Medan Pemko Medan menyampai agar :

Poin pertama, Satuan Pendidikan di Wilayah Kota Medan untuk tetap melakukan pembelajaran daring online dengan menggunakan Whatsapp Group, belajar di rumah, ruang guru atau jenis pembelajaran online lainnya sampai tanggal 29 Mei 2020.

Poin kedua, Kepala Satuan Pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan untuk tetap melakukan tugas work from home sampai tanggal 29 Mei 2020 dan poin ketiga, kepada orang tua siswa untuk tetap menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah. Apabila tidak ada kepentingan yang sangat mendesak dan tetap belajar di rumah.

3. Diharapkan surat edaran Plt Wali Kota untuk pelajar dipatuhi

COVID-19 Belum Reda, Pemko Medan Perpanjang Libur Sekolah Hingga MeiPlt Wali Kota Medan Akhyar Nasution secara simbolis serahkan KIA (IDN Times/istimewa)

Dalam surat edaran tersebut, memperpanjang kembali program belajar mandiri dari rumah bagi para pelajar SD dan SMP yang berada di wilayah Kota Medan. Perpanjangan itu dilakukan guna mengantisipasi agar penyebaran virus COvID- 19 tidak semakin meluas dan masif di Kota Medan. Kemudian, untuk SMA/SMK/MA akan mengikuti imbuan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut. Namun begitu, ‎Masrul meminta agar tetap mematahui aturan-aturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Medan.

"Memastikan anak-anak tidak keluar rumah jika tidak bener-benar diperlukan. Memastikan anak-anak untuk tetap belajar dengan berbagai metode daring," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (28/3).

Masrul juga mengimbau para guru di Kota Medan tetap melakukan pembimbingan anak-anak siswa/siswinya dari rumah‎ dengan berbagai cara memanfaatkan teknologi.

"Anak-anak siswa Kota Medan jaga kesehatan kalian dan tetap semangat," ungkap Masrul.

Baca Juga: Plt Wali Kota Medan Imbau Siswa Belajar di Rumah, Jangan Keluyuran

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya