PSDKP Minta Malaysia Bebaskan Tiga Kapal Nelayan Natuna
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan, 8 nelayan Natuna ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM)/Coast Guard Malaysia di wilayah perairan Indonesia.
Plt. Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab di sapa Ipunk mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan APMM terkait penindakan yang dilakukan terhadap tiga kapal nelayan Natuna.
“Tiga kapal nelayan yang mengangkut 8 warga Natuna itu ditangkap APMM di wilayah perairan Indonesia,” kata Ipunk, Sabtu (4/5/2024).
1. APMM akui lakukan penindakan di perairan Indonesia
Ipunk menjelaskan, pihaknya telah melakukan notice dan protes ke APMM terkait penindakan yang dilakukan terhadap 3 kapal nelayan Natuna yang diamankan pada, Selasa (16/4/2024) lalu.
Hal ini karena berdasarkan hasil dari pemeriksaan Ditjen PSDKP, pihaknya melakukan overlay dan didapati bahwa penindakan dilakukan APMM di wilayah perairan Natuna, dengan kordinat 04 BT 110 LU.
“Setelah kami overlay, penindakan itu ada di wilayah kita, titik kordinatnya seperti yang disampaikan teman-teman nelayan,” ujarnya.
Baca Juga: Konjen RI di Malaysia Akui Tidak Mampu Bayar Denda 8 Nelayan Natuna
2. PSDKP minta APMM hentikan penyidikan
Menindaklanjuti penangkapan 8 nelayan Natuna oleh APMM di perairan Indonesia, Plt. Dirjen PSDKP, Ipunk telah memberikan teguran dan meminta APMM agar segera menghentikan proses penyidikan.
“Mereka (APMM) masih menunggu arahan dari atasannya lagi. Kemungkinan akan di lepas, dan penyidikan terhadap 8 nelayan Natuna ini dihentikan,” ungkapnya.
3. Kejadian serupa sudah sering terjadi
Ipunk mengungkapkan, penindakan oleh APMM di wilayah perairan Indonesia seperti saat ini bukan menjadi kesalahan yang pertama.
Akan tetapi, ketika APMM melakukan penindakan di wilayah perairan Indonesia, Ditjen PSDKP akan langsung memberikan protes atas penindakan tersebut.
“Kejadian seperti ini sudah pernah terjadi beberapa kali, setelah kita lakukan notice dan protes ke mereka, mereka memahami dan lakukan deportasi. Jika tidak ada biaya, kami jemput para nelayan di laut,” tutupnya.
Baca Juga: 2 Kapal Ikan Asing Vietnam di Laut Natuna Utara Ditangkap