Zahir DPO Kasus PPPK, Politisi PDIP: Jangan Reaktif

Polisi dinilai tidak profesional tangani perkara Zahir

Medan, IDN Times – Politisi PDI Perjuangan Sarma Hutajulu mengkritik penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bupati Batubara Zahir dalam kasus dugaan suap PPPK. Kata Sarma, polisi terlalu reaktif dan arogan.

“Jangan reaktif, memang hak kepolisian untuk menetapkan seseorang menjadi DPO tapi hendaknya tindakan tersebut dilakukan berdasarkan KUHAP,” kata Sarma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/8/2024).

1. Zahir baru dipanggil polisi dua kali, namun DPO sudah terbit

Zahir DPO Kasus PPPK, Politisi PDIP: Jangan ReaktifBupati Batubara Zahir (batubara.go.id)

Kata Sarma, polisi diduga melaggar KUHAP. Karena, informasi yang dihimpunnya, penetapan DPO terhadap Zahir disebabkan oleh karena dia dua kali mangkir dari panggilan Polda Sumut.

"Panggilankan masih dua kali, sesuai KUHAP harusnya setelah tiga kali dilakukan pemanggilan berturut-turut dan tersangka mangkir baru bisa dilakukan jemput paksa dan dapat ditetapkan DPO. Namun dalam kasus Zahir, masih dua kali dipanggil oleh Polda Sumut kenapa tiba-tiba dikeluarkan surat DPO, koq kesannya kerja kepolisian tidak profesional dan sarat dengan nuansa politik,” kata Sarma.

Apalagi, dalam prosesnya, kuasa hukum Zahir sedang melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan atas penetapan tersangka.  terhadap yang bersangkutan dan upaya tersebut juga dibenarkan KUHAP sebagai instrumen untuk mengoreksi tindakan kepolisian dalam penanganan perkara.

“Jangan sampai akibat tindakan kepolisian menetapkan Zahir sebagai DPO tersebut menimbulkan asumsi dikalangan masyarakat bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi kepolisian yang sangat reaktif menghadapi praperadilan yang dilakukan Zahir bukan untuk kepentingan penyidikan dan penanganan perkara,” katanya.

2. Sarma menilai, penetapan DPO adalah tindakan berlebihan

Zahir DPO Kasus PPPK, Politisi PDIP: Jangan ReaktifIlustrasi DPO

Sarma melanjutkan, jika memang Polda Sumut selama ini dalam melakukan penyidikan taat azas menggunakan KUHAP justru menjadi pertanyaan kenapa DPO bisa diterbitkan.

“Harusnya, kita berikan kesempatan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menguji serta memutuskan apakah Polda Sumut selama ini menerapkan KUHAP dengan benar atas penanganan perkara yang saat ini sedang berjalan,” katanya.

3. Harusnya polisi leih bersabar dan taat proses

Zahir DPO Kasus PPPK, Politisi PDIP: Jangan ReaktifPolitisi PDI Perjuangan Sarma Hutajulu. (Dok Pribadi)

Kata Sarma, polisi harusnya jangan terjebak dalam tindakan menggunakan hukum menjadi alat kekuasaan. Polisi didesak bekerja secara profesional dan menjadikan KUHAP sebagai landasan dalam menjalankan tugas.

“Kita tidak menghalangi kepolisian untuk menegakkan hukum di Sumatera Utara terutama dalam proses penanganan perkara, akan tetapi kita juga meminta agar pihak kepolisian juga sedikit bersabar menunggu proses hukum praperadilan yang sedang ditempuh Zahir. Proses di pengadilan hanya tujuh hari kok, kenapa pihak kepolisian tidak bisa menunggu putusan PN Medan,” imbuhnya.

Bupati Batubara Zahir resmi menjadi buronan Polda Sumatra Utara. Politisi PDI Perjuangan itu sudah dua kali mangkir dari panggilan Polda Sumatra Utara.Zahir sendiri sudah menyandang status tersangka kasus dugaan suap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)."Sudah DPO dia, surat DPO-nya sudah diterbitkan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (1/8/2024).Surat DPO untuk Zahir diterbitkan sejak 29 Juli 2024. Surat bernomor DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus diteken langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan. Dalam surat itu, turut disertakan foto Zahir.

Baca Juga: Potret Stadion Utama PON yang Diklaim Sudah Selesai 81 Persen

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya