Warga Medan Dilabeli Penerima Bantuan, LBH: Itu Melanggar HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Publik Kota Medan digegerkan dengan beredarnya foto warga memegang kertas bertuliskan ‘Saya Orang Tidak Mampu Penerima Bantuan’. Foto itu menuai banyak kritik.
Apalagi foto itu beredar di saat pandemi corona. Pemko Medan disebut cari muka karena sudah memberikan bantuan terhadap sejumlah orang yang kurang sejahtera.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan memberikan kecaman keras. Foto itu dianggap sudah melecehkan masyarakat.
1. Pemko Medan sudah melanggar HAM karena melecehkan wong cilik
Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan Maswan Tambak menyesalkan apa yang sudah dilakukan Pemko Medan. Meskipun belakangan sudah diklarifikasi jika foto-foto itu hanyalah inisiatif dari pihak kecamatan.
Bagi Maswan, pun di tengah krisis ekonomi yang tengah melanda karena corona, pemerintah tidak bisa seolah berbuat sewenang-wenang meskipun sudah memberikan bantuan bahan pokok kepada warga.
Tindakan itu dianggap sudah melanggar Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undng Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik.
“Kita mendukung program pemberian bantuan ini. Tapi harusnya jangan seolah cari panggung. Masa di saat sulit begini, Pemko Medan masih sanggup membuat hal semacam itu. Kami menilai ini sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca Juga: Viral! Foto Warga Medan Sebagai Penerima Bantuan, Ini Kata Pemko Medan
2. Sudah kewajiban negara memberikan bantuan kepada warganya
Bagi LBH Medan, tindakan Pemko Medan sudah melukai warganya. Karena pun tidak karena wabah corona, negara memang harus hadir untuk kesejahteraan warganya.
“Amanat UUD 1945 yang mengharuskan negara melindungi, menyelamatkan dan mensejahterakan rakyatnya adalah suatu kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar dan sebagaimana dalam asas“Salus Populi Suprema Lex Esto yaitu Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi bahkan lebih tinggi dari Konstitusi. Namun karena ada pelabelan seperti itu malah membuat luka dan menciderai hati masyarakat,” ungkapnya.
Maswan berharap hal serupa tidak terjadi lagi. “Karena ini telah merendahkan harkat dan martabat setiap manusia, dalam hal ini masyarakat yang tidak mampu dengan memberikan bantuan namun harus di foto sambil memegang tulisan yang menurut LBH medan tidak layak harus dilakukan,” pungkasnya
3. Pemko Medan mengaku sudah menegur pihak kecamatan atas inisiatif yang kurang berkenan
Pemerintahan Kota Medan menampik telah mengintruksi warga berpose sambil memegang kertas bertuliskan 'Saya Orang Tidak Mampu Penerima Bantuan'.
Kabag Humas Setda Kota Medan Arrahman Pane memastikan Pemkot Medan tidak pernah memerintahkan jajarannya untuk membuat foto itu. "Pemko Medan tidak ada memerintahkan itu," katanya saat dihubungi, Rabu (9/4).
Kemudian, Kabag Tata Pemerintahan Pemko Medan Rasyid Ridho Nasution, membenarkan foto yang beredar. Namun kata dia bantuan hanya diberikan di Kecamatan Medan Belawan, sementara untuk di Kelurahan Medan Polonia masih dalam pengecekan.
Kata Ridho, setelah dikonfirmasi ke Camat Medan Belawan, pihaknya mengaku berinisiatif melakukan cara itu, agar warga yang mampu tidak berani mendaftarkan diri menerima bantuan untuk COVID-19.
"Jadi setelah kita konfirmasikan ke camatnya, jadi ini inisiatif pihak camat sendiri, karena disampaikan ke kita bahwa banyak yang ditemukan mendaftarkan dari keluarga yang mampu, (mereka) memiliki kendaraan roda dua dan empat," ujar Ridho
Atas kejadian yang tidak wajar itu, Pemko Medan langsung menegur pihak kecamatan karena pembagian sembako tidak sesuai prosedur.
"Walaupun demikian kita sudah sampaikan kepada camat untuk tidak melaksanakan tata cara yang diperkenankan Pemerintah Kota," ujar Ridho.
Baca Juga: Tambah Anggaran, Pemko Medan Siapkan Rp100 M Tanggulangi Wabah Corona