Vonis Penjual Kulit Harimau Berkurang  1 Tahun dari Tuntutan

Pemilik kulit masih berkeliaran

Padangsidimpuan, IDN Times – Kakak beradik terdakwa kasus perdagangan kulit dan tulang harimau serta sisik tenggiling diadili Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Adalah Martua Simarmata dan Daud Yusuf Simarmata yang dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Vonis keduanya dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Silvianingsih dalam persidangan, Kamis (14/3/2024).

“Mengadili, terdakwa Marhua Simarmata terbukti bersalah dan didakwa kurungan 2 tahun dan 6 bulan dan denda 100 juta rupiah subsider 6 penjara,” tegas majelis hakim yang berlangsung di Ruang Cakra.

1. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut 3 tahun enam bulan

Vonis Penjual Kulit Harimau Berkurang  1 Tahun dari TuntutanPolda Sumut menangkap dua orang yang menjual kulit harimau dan sisik tenggiling, Kamis (9/10/2023). (Dok Polda Sumut)

Dalam persidangan dua pekan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman tiga tahun enam bulan dan denda Rp100 juta.

Mendengar putusan hakim,  Jaksa Penuntut Umum Sri Mulyati Saragih menyebut pihaknya akan pikir-pikir dengan putusan tersebut.

2. Akankah pemilik kulit harimau ditangkap?

Vonis Penjual Kulit Harimau Berkurang  1 Tahun dari TuntutanDua terdakwa kasus perdagangan kulit dan tulang harimau serta sisik tenggiling dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (29/2/2024). (Dok IDN Times)

Dalam dakwaan keduanya, kasus ini bermula saat Martua bertemu dengan Dahrin Rangkuti (dalam penyelidikan) di rumah Daud. Saat itu, Dahrin menunjukkan kuku harimau ke pada Martua. Kemudian, cakar itu diunggah Martua ke laman Facebooknya untuk dijual.Pada 4 November 2023, Martua dan Dahrin kembali bertemu.

Martua bertanya soal siapa yang bisa menyediakan kulit harimau. Dahrin kemudian mengajak Martua ke Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailingnatal, Sumut.Di Madina, mereka bertemu tiga orang yang disebut bermarga Pulungan, Hasibuan dan Lubis. Dia kemudian membeli kulit harimau dari Lubis.

Sampai hari ini polisi belum menangkap Dahrin dan Lubis yang diduga terlibat. Sementara itu, Daud mendapatkan 15 kg sisik tenggiling dari masyarakat di Desa Simaronop, Desa Garonggang, Desa Mosa, Desa Bei di Kecamatan Siais Kabupaten Tapanuli Selatan.Keduanya kemudian mengunggah kulit, bagian tubuh harimau dan sisik tenggiling di laman Facebook.

Personel Polda Sumatra Utara yang mengendus dugaan perdagangan satwa ini kemudian melakukan penyelidikan.Mereka kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Terdakwa dan polisi yang menyamar sepakat bertemu di kamar Hotel Samudera, Tapanuli Selatan pada 9 November 2023.Polisi kemudian meringkus keduanya. Dari tangan mereka, polisi menyita barangbukti 15 kg sisik tenggiling, 1 lembar kulit harimau dan tulang belulang harimau.

3. Menakar keseriusan penegak hukum dalam kasus perdagangan satwa

Vonis Penjual Kulit Harimau Berkurang  1 Tahun dari TuntutanBarang bukti kulit harimau sumatra yang diduga diperdagangkan oleh tersangka GPP (29) dan HG (40), warga Kabupaten Karo diperlihatkan oleh Polrestabes Medan, Selasa (20/2/2024). (Dok: IDN Times)

Perdagangan satwa dan bagian tubuhnya masih marak terjadi di Indonesia. Data Voice of Forest (VoF) menunjukkan, ada 26 kasus perdagangan satwa di Sumatra Utara dan Aceh sepanjang 2022 dan 2023. Dari jumlah tersebut, penegak hukum menetapkan total 53 orang sebagai tersangka kasus perdagangan satwa liar dilindungi. Data ini adalah hasil publikasi kasus di media massa. VoF meyakini, masih banyak kasus lagi yang belum terungkap dan lolos dari radar pemberitaan. Dalam data itu, jenis satwa terbanyak yang diperjual belikan adalah bagian tubuh tenggiling.

Sementara dalam data Yayasan Orangutan Sumatra Lestari (YOSL) menunjukkan jika, selama 2016-2023, ada 23 harimau yang menjadi korban perdagangan di Sumatra Utara dan Aceh. Jumlah ini belum termasuk harimau yang menjadi korban konflik.Pada Februari 2024 lalu Polrestabes Medan juga menangkap tersangka penjual kulit harimau.

Dua terduga pelaku ditangkap. Angka-angka ini menunjukkan begitu maraknya kasus perdagangan harimau dan bagian tubuhnya. Tentu ini menjadi faktor mempercepat kepunhana satwa berstatus terancam punah menurut Uni Konservasi Internasional (IUCN). Di alam liar, harimau sumatra diprediksi kurang dari 600 ekor saja.

Direktu Voice of Forest Mirza Baihaqie mengatakan, kasus perdagangan satwa harus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Karena, kata Mirza, kasus perdagangan satwa adalah kejahatan luar biasa seperti kejahatan narkotika.

“Bisa dibayangkan, bagaimana kita kehilangan satu harimau di alam. Tentunya tugas harimau sebagai predator puncak akan hilang. Ini akan berdampak pada kondisi ekosistem. Dampaknya sebenarnya sudah kita rasakan saat ini. Perubahan iklim kian cepat terjadi,” kata Mirza, Kamis (29/2/2024) petang.

Dalam kasus di Tapanuli Selatan, Voice of Forest mendesak Kepolisian Daerah Sumatra Utara untuk menangkap pelaku lainnya.

“Pengungkapan kasus ini harus secara menyeluruh. Jangan sampai para pelaku masih berkeliaran dan berpotensi melakukan pelanggaran pidana yang sama,” pungkasnya.

Baca Juga: Seorang Komisioner KPU Padangsidimpuan Diduga Kena OTT

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya