Viral Tinggal Kelas, Polda Sumut Dalami Laporan Dugaan Pungli SMAN 8
![Viral Tinggal Kelas, Polda Sumut Dalami Laporan Dugaan Pungli SMAN 8](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240622/screenshot-2024-0622-151402-16d169632f0044e0fd1e3a24e78ab57a_600x400.jpg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Polda Sumatra Utara melakukan penyelidikan dugaan pungutan liar di SMA Negeri 8. Kasus ini dilaporkan Coky Indra, orangtua siswi di sekolah itu.
Kasus ini viral. Menysul laporan itu, anak Coky berinisial M dinyatakan tinggal kelas. Pihak sekolah menyatakan, penyebab tinggal kelas itu karena M sering absen di sekolah.
1. Polda Sumut lakukan penyelidikan dugaan Pungli
Coky melaporkan Kepala SMA N 8 Rosmaida Asianna Purba yang diduga melakukan Pungli. Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
"Laporan sudah kami (Polda) terima. Dan saat ini sedang berproses di tahap penyelidikan. Yang menangani adalah Subdit Tipikor Polda Sumatra Utara," kata Hadi, Senin (24/6/2024).
2. Polda Sumut berkoordinasi dengan Inspektorat Sumatra Utara
Dalam kasus ini, penyidik berkoordinasi dengan inspektorat Sumatra Utara. Karena kasusnya menyangkut ASN.
Polda Sumut juga sudah melakukan klarifikasi terhadap kepala sekolah yang dilaporkan. “Proses sedang berjalan, proses klarfikasi juga sudah dilakukan,” kata Hadi.
3. Laporan pungli diduga jadi sentimen negatif kepada anak Coky
Kasus tinggal kelas ini sedang hangat di berbagai perbincangan. Coky Indra menduga kebijakan sekolah untuk membuat anaknya tinggal kelas tidak masuk akal.
Coky Indra, mengungkapkan bahwa setiap bulan dia harus membayar Rp150 ribu ke sekolah. Coky sempat mempertanyakan alasan anaknya tinggal kelas. Karena anaknya merupakan siswi yang berprestasi.
Baca Juga: Siswi Tinggal Kelas, Ombudsman bakal Panggil Kepala SMA Negeri 8 Medan