Viral! Peserta MTQ ke-37 Sumut Undur Diri Setelah Diminta Buka Cadar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tebing Tinggi, IDN Times - Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-37 Tingkat Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menuai polemik. Seorang peserta harus undur diri karena diminta membuka cadar yang dikenakannya saat tampil.
Potongan video saat peserta itu dilarang tampil jika mengenakan cadar juga sudah viral di berbagai lini masa media sosial. Warganet juga melontar komentar beragam. Ada yang mengecam, ada juga yang mendukung sikap dari penyelenggara.
1. Peserta perempuan itu sempat terdiam sejenak saat diminta membuka cadar
Video yang tersebar di media sosial terdapat berbagai durasi. Di salah satu unggahan netizen, menunjukkn seorang peserta masuk ke bilik peserta. Dia hendak memulai membaca.
Namun panitia memintanya untuk membuka cadar. “Tolong bisa dibuka cadarnya?” ujar suara laki-laki yang diduga panitia.
Peserta itu sempat terdiam sejenak dan menjawab dengan bahasa arab. Kemudian seseorang laki-laki dengan suara lain menimpali. “Tolong dibuka cadarnya supaya kita tahu bacaannya. Sudah dibuat aturan secara nasional. Kalau gak mau dibuka langsung didiskualifikasi,” ujar suara itu.
2. Perempuan itu akhirnya meninggalkan bilik peserta
Setelah sempat berbincang dengan orang yang diduga dewan juri dengan bahasa Arab, alhasil peserta itu meninggalkan bilik panggung. Laki-laki yang diduga dewan juri kembali menjelaskan jika larangan cadar itu merupakan peraturan nasional.
“Peraturan nasional sudah diterapkan sejak MTQ tahun lalu di Pontianak. Yang menggunakan cadar dibuka ketika dia membaca Al-Qur’an. Setelah itu pakai, mau sampai ke mana saja pakai,” kata suara tersebut.
Baca Juga: Dari Cadar hingga "Good Looking", Omongan Menag yang Jadi Kontroversi
3. Dewan Hakim: Di sini kami tekankan bahwa pengenaan cadar dalam kegiatan musabaqah bukan sesuatu yang diharamkan
Belakangan, Ketua Dewan Hakim MTQ ke-37 Yusuf Rekso bersama Ketua Pelaksana MTQ Sumut Palid Muda Harahap menyampaikan klarifikasi. Dalam rilis Humas Pemprov Sumut mereka menegaskan tidak ada pelarangan penggunaan cadar bagi peserta yang berpartisipasi dalam MTQ ke-37 Sumut.
"Berkenaan dengan viralnya berita tentang penggunaan cadar di MTQ ke-37 di Tebing Tinggi, di sini kami tekankan bahwa pengenaan cadar dalam kegiatan musabaqah bukan sesuatu yang diharamkan. Itu dibenarkan," ujar Yusuf, dalam konferensi pers, Selasa 8 September di Kota Tebing Tinggi.
Kata Yusuf, ada beberapa pihak yang menyalahgunakan cadar untuk mengelabui juri dengan menggunakan joki. Untuk mengantisipasi hal tersebut, para peserta diminta agar diperiksa sebelum tampil.
"Maka pelarangan cadar tidak ada, boleh saja. Tetapi diperiksa dulu, tentunya oleh dewan hakim wanita untuk disesuaikan dengan foto dalam berkas," terangnya.
4. Ketua panita berdalih diskualifikasi peserta hanya miskomunikasi
Sementara itu, Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Sumut Palid Muda Harahap mencoba meluruskan peristiwa pendiskualifikasian peserta bercadar itu. Belakangan peserta perlombaan tafsir itu berasal dari Kabupaten Labuhan Batu Utara. Palid menegaskan bahwa kejadian tersebut murni kesalahpahaman.
"Membuka cadar sebagai antisipasi kecurangan memang diterapkan di nasional. Tetapi, di Sumut kita sudah lakukan penyesuaian dengan ketentuan sebelum tampil kita periksa terlebih dahulu. Kejadian saat itu, murni kesalahpahaman lantaran saat itu dewan hakim yang bertugas memang berasal dari pusat," ungkap Palid.
5. Panitia sudah mencabut diskualifikasi peserta bercadar itu
Kata Palid, setelah kejadian itu, LPTQ langsung turung ke lapangan untuk melakukan koordinasi. Diskualifikasi pun dicabut dan memberi kesempatan kepada peserta bercadar itu. Namun tidak diketahui pasti apakah peserta itu kembali melanjutkan perlombaan.
"Pada hari-hari berikutnya juga banyak yang tampil bercadar. Alhamdulillah tidak ada masalah. Peristiwa miskomunikasi ini jadi pelajaran bersama bagi kita semua," ucapnya.
Palid juga menambahkan, adanya kebijakan melepas cadar oleh pusat adalah lantaran beberapa lomba seperti tilawatil quran mengharuskan juri untuk melihat gerak bibir dan pelafazan huruf.
"Namun, tafsir sebenarnya tidak perlu melihat gerak bibir. Jadi kita di Sumut itu ada penyesuaian dan tidak ada larangan pakai cadar untuk tampil dengan pemeriksaan terlebih dahulu," pungkasnya.
Baca Juga: 2 Pemenang MTQ dan Bilal Mayit di Langkat akan Dihadiahi Umrah