Upah di Sumut Naik hanya 3,67 Persen, Jauh dari Tuntutan Buruh

Buruh Sumut minta kenaikan UMP sebanyak 15 persen

Medan, IDN Times  - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Utara diketok menjadi naik 3,67 persen di tahun 2023. Pengesahan UMP ini dilakukan dalam Rapat Koordinasi di di Aula Tengku Rizal Nurdin, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Senin sore, (20/11/2023).

Rakor ini, dihadiri oleh para unsur tergabung dalam Dewan Pengupah Sumut, dari perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, perwakilan perusahaan dan perwakilan buruh.

"Jadi, tadi dihadiri lengkap dan sepakat mengumumkan bahwa kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) Sumut 3,67 persen. Kita pedomani PP 51 tahun 2023. Kalau di rupiahkan menjadi Rp 2.809.915," ucap Hassanudin kepada wartawan, usai Rakor tersebut.

Untuk diketahui, Pemprov Sumatera Utara sebelumnya, telah menetapkan UMP tahun 2023 senilai Rp2.710.493, naik Rp187.883 (7,45 persen) dari tahun sebelumya.

"Ya kami Dewan Pengupah Sumatera Utara, sudah rapat dan berdiskusi baik, saling mengisi dan saling memberikan informasi dan masukan," kata mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

1. Kenaikan upah untuk menjaga angka inflasi

Upah di Sumut Naik hanya 3,67 Persen, Jauh dari Tuntutan BuruhIlustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Kata Hassanudin, pihaknya menetapkan kenaikan UMP dengan tetap menjaga kondisi inflasi di Sumut. Dia mengklaim kenaikan UMP sudah mendengarkan masukan dari perwakilan perusahaan dan buruh atau pekerja.

"Semua perwakilan lengkap, minta catatan dan masukkan, agar inflasi tetap terjaga, mereka juga diberikan perhatian khusus," kata Hassanudin.

Hasanuddin mengungkapkan keputusan UMP Sumut tahun 2023 itu, merujuk dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.

"Sudah sepakat secara umum, mereka akan melakukan sosialisasi ini dan menyampaikan kepada semua anggotanya. Saya titip salam hormat kepada mereka," kata Hassanudin.

2. Kenaikan upah tidak sesuai tuntutan buruh

Upah di Sumut Naik hanya 3,67 Persen, Jauh dari Tuntutan BuruhSejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Kenaikan UMP ini masih jauh dari tuntutan buruh. Partai Buruh Sumatra Utara sebelumnya menuntut pemerintah menaikkan UMP 15 persen. Jika tidak bisa direalisasikan, mereka meminta Hassanudin tidak meneken keputusan kenaikan UMP.

"Kami harap PJ Gubernur Sumut peduli nasib buruh Sumut, upah buruh Sumut sangat murah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini, tunda dulu penetapan UMP Sumut kalau naiknya tidak signifikan," ujar Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo, Senin.

3. PP 51 Tahun 2023 dinilai merugikan buruh

Upah di Sumut Naik hanya 3,67 Persen, Jauh dari Tuntutan BuruhIlustrasi aktivitas buruh di salah satu pabrik kopi di Sumatra Utara. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Partai buruh juga menyatakan menolak Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang penetapan upah yang baru saja disahkan. Menurut Willy PP tersebut sangat merugikan kaum buruh, dan upah akan jauh dari upah layak.

"Dengan PP Tersebut, tanpa ada dewan pengupahan, semua orang akan tahu berapa kenaikan upah buruh tahun depan, dipastikan hanya naik 1 -3 persen saja, itu sangat- sangat tidak layak," ucap Willy.

Willy mengatakan, seharusnya perintah dalam menetapkan upah bukan hanya berdasarkan rumus inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja. Lebih jauh lagi, pemerintah juga harus menghitung kebutuhan hidup layak kaum buruh meliputi, sandang, pangan, papan dan akses sosial buruh lainnya.

"Pihak kami sudah hitung sesuai data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh Indonesia, dengan survei pasar dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi dan inovasi maka dapat disimpulkan kenaikan UMP layak buruh tahun 2024 adalah sebesar 15 persen," katanya.

Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Sumut 2024 Naik hingga 3,67 Persen

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya