Tante Penganiaya Keponakan di Tapteng Ditangkap Polisi

Korban selama ini dirawat oleh pelaku

Tapteng, IDN Times – Seorang anak usia 8 tahun di Kabupaten Tapanuli Tengah menjadi korban kekerasan. Tersangkanya adalah MS (40) yang merupakan tantenya sendiri.

Kasus ini kemudian viral di lini masa media sosial. Pelakunya pun ditangkap polisi.

1. Terungkap karena unggahan video tetangga pelaku

Tante Penganiaya Keponakan di Tapteng Ditangkap Polisiilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasat Reskrim Polres Tapteng  AKP Arlin P Harahap menjelaskan, kasus ini bermula dari kasus dugaan penganiayaan. Video penganiayaan itu, diunggah tetangga tersangka ke media sosial.

Korban sendiri masih berusia 8 tahun. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

2. Korban selama ini dirawat oleh tantenya

Tante Penganiaya Keponakan di Tapteng Ditangkap PolisiIlustrasi penganiayaan

Selama ini, korban dirawat oleh tantenya. Hal ini terungkap dalam pemeriksaan polisi. Dia dirawat sejak Januari 2022.

"Korban PHN (8 thn) diberikan ibunya kepada pelaku (tante kandung) atas permintaan pelaku kepada ibu korban sehingga anak pelaku memilki teman bermain di manduamas" terang Kasat Reskrim AKP Arlin, Kamis (21/3/2024).

3. Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak

Tante Penganiaya Keponakan di Tapteng Ditangkap Polisiilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Saat ini, Pelaku MS (37 thn) telah ditangkap dan ditahan Polres Tapanuli Tengah. Dia dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak.

“Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif dalam melaporkan kasus-kasus serupa guna mencegah terjadinya tindak kekerasan yang merugikan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.

Baca Juga: Ujian SNBT 2024, Siswa Asal Nias Tidak Perlu Repot ke Medan Lagi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya