Tak Bersalah, Yusril Gugat Polsek Panyabungan dan Kejari Madina

Yusril disiksa, ditahan dan diadili sewenang-wenang

Medan, IDN Times – Jalan Yusril Mahendra (22) untuk mencari keadilan mulai terang. Warga Desa Gunung Tua Ipar Pondar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara ini menggugat Polsek Panyabungan dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal atas dugaan perbuatan melanggar hukum.

Gugatan Yusril bukan tidak berdasar. Laki-laki malang itu pernah ditahan karena dipenjara melakukan dua kasus pidana. Kasus kepemilikan senjata tajam dan tuduhan pencurian. Kedua kasus itu dituduhkan 2017 lalu.

Dalam kedua kasus itu, Yusril divonis bersalah. Dalam kasus kepemilikan senjata tajam dia menjalani hukuman 4 bulan penjara. Dalam kasus pencurian, dia dihukum 3 tahun 6 bulan.

Setelah sempat menjalani hukuman, Yusril dibebaskan Pengadilan Tinggi Medan membatalkan semua putusan Pengadilan Negeri Madina. Saat itu, Kejaksaan Negeri Madina kemudian mengajukan kasasi pada 9 Agustus 2018. Hasilnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Nomor 944 K/Pid/2018 tanggal 23 Oktober 2018, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan. Artinya Yusril memang dinyatakan tidak bersalah dan putusan ini sudah berkuatan hukum tetap atau inkracht. Dia kemudian dibebaskan.

1. Informasi putusan Yusril tidak bersalah baru diketahui dua tahun kemudian

Tak Bersalah, Yusril Gugat Polsek Panyabungan dan Kejari Madina(Ilustrasi palu sidang) IDN Times/Arief Rahmat

Sejak dibebaskan, Yusril dan keluarganya tidak mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung. Belakangan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara menemukan salinan putusan itu dalam laman daring resmi milik Mahkamah Agung.

Berdasarkan putusan itu, Yusril menggugat Polsek Panyabungan dan Kejaksaan Negeri Madina. Dia ingin, nama baiknya dipulihkan.

“Kita ingin para penegak hukum memberikan keadilan kepada Yusril yang selama ini sudah dicap sebagai pelaku pidana. Kita ingin nama baik Yusril dipulihkan,” ujar Ali Isnandar, Staf Bidang Advokasi KontraS Sumut, Rabu (23/9/2020).

2. Yusril masih trauma meskipun sudah dibebaskan

Tak Bersalah, Yusril Gugat Polsek Panyabungan dan Kejari MadinaIlustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Yusril yang didampingi KontraS dan Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (Sikap) mengaku masih trauma meskipun sudah dibebaskan selama dua tahun terakhir. Dia dicap sebagai penjahat di kampungnya.

Apalagi pelaku pencurian dengan kekerasan tahun 2017 lalu tidak pernah terungkap. “Untuk tinggal di kampung itu pun aku malu, makanya selama ini aku merantau. Mudah-mudahan dengan gugatan ini nama baik ku dan keluarga bisa kembali” ujar Yusril.

Saat ini Gugatan Yusril sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Madina. Yusril berharap hukum bisa memberikan keadilan baginya.

Baca Juga: Kantor Polisi Diserang 100 Orang, Mobil Dibakar, Polisi dan Warga Luka

3. Saat ditangkap, Yusril disiksa dan dipaksa mengaku melakukan pencurian yang menyebabkan korbannya meninggal

Tak Bersalah, Yusril Gugat Polsek Panyabungan dan Kejari MadinaIlustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Yusril pun berkisah jika polemik ini bermula pada Oktober 2017. Saat itu, terjadi peristiwa pencurian dengan kekerasan di rumah seorang nenek 96 tahun Siti Aminah yang berada di Panyabungan, Kabupaten Mandiling Natal, Sumatera Utara. Korban pencurian itu meninggal dunia.

Yusril ditangkap di sebuah Warung Internet (Warnet) di sana. Tuduhannya adalah kepemilikan senjata tajam. Karena saat itu, Yusril memang membawa arit yang biasa dipakainya untuk bekerja sebagai penjaga tambak.

Namun herannya, interogasi polisi mengarah pada kasus pencurian di rumah Siti Aminah. Saat itu juga, Yusril diduga disiksa polisi. Yusril pun bingung

Yusril mengaku mendapat penyiksaan ketika ditangkap polisi. Dia dipaksa mengakui kasus pencurian yang tidak pernah dilakukannya. Alhasil, Yusril pun membuat pengakuan terpaksa karena terus mendapat intimidasi.

4. Ayah tiri Yusril meninggal di kantor polisi setelah ditangkap

Tak Bersalah, Yusril Gugat Polsek Panyabungan dan Kejari MadinaIlustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Yang membuat Yusril bergidik, polisi juga membawa nama Kaharuddin, ayah tiri Yusri. Kahar juga dituduh melakukan pencurian bersama Rion rekannya.

Polisi kemudian menangkap Kahar di Kota Medan pada 5 Januari 2018. Dia dibawa ke Panyabungan. Dua hari kemudian, Kahar dikabarkan meninggal dunia di RSUD Panyabungan.

Saat itu, KontraS Sumut menduga jika Kahar meninggal karena intimidasi dan penyiksaan polisi. Keluarga juga baru mengetahui Kahar sudah meninggal dunia karena diberi kabar pada Minggu, 7 Januari 2018.

5. Pemidanaan Yusril jadi salah satu preseden buruk proses hukum di Indonesia

Tak Bersalah, Yusril Gugat Polsek Panyabungan dan Kejari MadinaIlustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Ali menambahkan, apa yang dialami Yusril merupakan satu dari banyaknya preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. Prinsip menjunjung tinggi supermasi hukum harusnya menjadi perhatian utama bagi aparat penegak hukum. Yusril telah ditangkap, ditahan, dan diadili sewenang-wenang.

“Pada dasarnya, Kitab Undang-Undang Acara Pidana bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia yang menghendaki agar aparat penegak hukum wajib bertindak secara profesioanl dalam menjalankan tugas. Tapi prinsip itu telah dikesampingkan oleh tergugat. Padaha jelas sudah dalam pasal 34 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa setiap orang tidak boleh ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang,” ujar Ali.

Irfan Fadila Mawi, Koordinator tim hukum gugatan Yusril mengatakan telah mengumpulkan bukti-bukti kuat dugaan perbuatan masing-masing tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Oleh karena itu, mereka sudah mengajukan gugatan dengan Register Perkara Nomor: 9/Pdt. G/2020/PN Mdl. 

“Gugatan ini berdasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut,” jelasnya.

Irfan menegaskan bahwa gugatan tidak didasarkan pada maksud untuk mendapatkan keuntungan materil. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk perlawanan masyarakat kecil atas kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh negara. Dia berharap lewat keberanian Yusril untuk memperjuangkan haknya  dapat menjadi contoh baik bagi masyarakat agar tidak takut untuk melakukan hal serupa.

“Begitu pula dengan aparat penegak hukum aparat penegak hukum agar lebih bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Irfan.

Baca Juga: Khawatir Tertular COVID-19, Banyak Dokter di Medan Tutup Praktik 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya