Suami Jadi Kurir Sabu, Istri Malah Disuruh Ikut Jualan

Istri ditangkap polisi, suami masih buron

Labuhanbatu, IDN Times - Sepasang suami istri di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara diduga terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu-sabu. Sang suami berinisial AK dan istrinya IKS.

Mereka berdua kompak berjualan barang haram itu. Motifnya karena kesulitan ekonomi.

Baca Juga: PON 2021: Rosalina Simanjuntak Berhasil Meraih Medali Emas

1. Istri ditangkap bersama kurir lainnya

Suami Jadi Kurir Sabu, Istri Malah Disuruh Ikut JualanIlustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menjelaskan awalnya mereka menangkap IKS saat bersama F. Mereka berdua adalah kurir sabu-sabu.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah toko (Ruko) di Labuhanbatu saat bertransaksi, Senin (27/9/2021) malam.

"Dari tersangka disita barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 97,2 gram," kata Martualesi, Senin (4/10/2021).

2. IKS diminta suaminya untuk membantu berjualan sabu-sabu

Suami Jadi Kurir Sabu, Istri Malah Disuruh Ikut JualanIlustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi soal seorang ibu rumah tangga yang berjualan sabu-sabu. Mereka langsung melakukan penyelidikan. Sepekan penyelidikan, IKS dan F ditangkap.

"Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka meletakkan  sabu tersebut diatas meja dihadapan kedua tersangka duduk," sebut Martualesi.

IKS kepada petugas mengaku kepada petugas menyebutkan bahwa sabu tersebut, diduga merupakan milik suaminya yang dipesan dari  seorang bandar. IKS mengaku baru pertama kali, mau menjual sabu ini. Karena, disebabkan faktor ekonomi dan untuk menambah biaya kebutuhan hidup sehari-hari.

3. Suami masih buron

Suami Jadi Kurir Sabu, Istri Malah Disuruh Ikut JualanIlutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Polisi kemudian mengembangkan kasus. Mereka mengejar AK. Namun AK tidak ditemukan. Dia diduga melarikan diri.

“AK tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap tersangka IKS dan F. Sehingga terhadap AK ditetapkan DPO," jelas Martualesi.

Atas perbuatannya, IKS dan F dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Kisah Para Guru Inspiratif dan Rela Menerjang Bahaya Demi Siswa

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya