Soal PPKM, Gubernur Edy: Sanksinya Ya Bisa Dihantam COVID-19!

Edy minta para kepala daerah bijak sikapi instruksi

Medan, IDN Times - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali menerbitkan instruksi kepada para kepala daerah di jajarannya untuk menekan angka COVID-19. Instruksi itu tertuang dalam surat bernomor 188.54/14/INST/2021 tertanggal 17 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Sumut.

Dalam instruksi itu, terdapat sejumlah aturan. Baik soal pembatasan kegiatan usaha masyarakat, hingga penutupan tempat-tempat hiburan selama periode tertentu.

1. Edy mengatakan tidak ada sanksi kepada kepala daerah yang tidak taat

Soal PPKM, Gubernur Edy: Sanksinya Ya Bisa Dihantam COVID-19!Pengendara motor melintas di depan mural tentang pandemik COVID-19. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Edy pun mengingatkan supaya pemerintah daerah di 33 kabupaten/kota bisa bijak menyikapi instruksi itu. Edy pun mengaku tidak akan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang membandel.

Edy hanya mengingatkan kembali soal bahayanya COVID-19 jika tidak ditangani serius. Apalagi akumulasi kasus COVID-19 di Sumut terus melonjak.

"Tak ada sanksi. Sanksinya ya bisa dihantam covid, terpaksa lah dirawat, fatalnya bisa sampai meninggal," kata mantan Pangkostrad itu, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga: Kepling Terbukti Lakukan Pungli, Langsung Dipecat Wali Kota Bobby

2. Kasus melonjak karena masyarakat tidak disiplin

Soal PPKM, Gubernur Edy: Sanksinya Ya Bisa Dihantam COVID-19!Pedagang menata masker karakter wajah berbahan kain di Solo, Jawa Tengah, Senin (8/6/2020) (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Gubernur Edy meminta supaya kepala daerah terus mengingatkan warganya untuk mendisiplinkan protokol kesehatan. Kelalaian prokes bisa berdampak fatal.

"Ini COVID-19, kita harus disiplin. Siapa pun dia, harus disiplin, karena ini virus. Kenapa kita melonjak? Karena kita tidak disiplin. Bupati dan wali kota harus serius. Kita beritahu, tak boleh lengah-lengah, kasihan rakyat kita," tegasnya.

Sebelumnya, instruksi gubernur itu terbit setelah ada peningkatan signifikan kasus COVID-19 di Sumut. Presentase keterisian tempat tidur isolasi atau bed occupancy rate (BOR) ruangan ICU di rumah sakit mencapai 55,6 persen dan ruangan isolasi/rawat mencapai 61,62 persen.

Dalam instruksi itu ditegaskan, restoran/rumah makan maupun cafe/tempat ngopi dan swalayan hanya boleh menerapkan makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas dan wajib sudah harus tutup pada pukul 21.00 WIB. Begitu juga dengan jam operasional pusat perbelanjaan/mal, maksimal tutup pukul 21.00 WIB.

Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, yakni kelab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke excecutive, bar, griya pijat, spa, bola glinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan arena ketangkasan tak diperbolehkan beroperasi mulai tanggal 18 Mei 2021 hingga 31 Mei 2021.

Instruksi ini dikeluarkan menindaklanjuti pengarahan Presiden RI Joko Widodo kepada kepala daerah se-Indonesia secara virtual pada Senin (17/5/2021) terkait tindak lanjut penanganan virus corona pasca-mudik dan pemulihan ekonomi nasional pada pandemi COVID-19.

3. Kasus COVID-19 di Sumut sudah mencapai 30.910 orang

Soal PPKM, Gubernur Edy: Sanksinya Ya Bisa Dihantam COVID-19!Seorang warga yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus corona (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Data yang dihimpun dari laman resmi Instagram @pusatkrisiskesehatan_sumut, akumulasi kasus COVID-19 di provinsi itu sudah mencapai angka 30.910 orang. Bertambah 92 kasus dari hari sebelumnya.

Pada angka kematian, jumlahnya mencapai 1.012 orang. Sedangkan pasien sembuh mencapai 27.515 orang.

Baca Juga: Pencurian Kotak Infaq, Pengurus Masjid Ditikam Pria Bermukena

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya