Soal Klarifikasi Jet Pribadi ke KPK, Bobby: Saya Ikut Saja
Medan, IDN Times – Calon Gubernur Sumatra Utara Muhammad Bobby Afif Nasution belum memberikan jawaban tegas soal dugaan gratifikasi jet pribadi yang menerpanya. Termasuk soal kapan dia akan memberikan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bobby tampaknya belum ingin mengikuti adik iparnya Kaesang Pangarep yang sudah datang dan memberi klarifikasi ke KPK soal jet pribadi itu. Kepada tim di direktorat gratifikasi, Kaesang mengaku hanya ‘nebeng’ jet pribadi milik seorang teman yang kebetulan pada pertengahan Agustus lalu hendak ke Negeri Paman Sam.
1. Jawaban Bobby: Saya ikut saja
Sebelumnya, Bobby dilaporkan ke KPK soal dugaan gratifikasi jet pribadi itu. Bobby pun mengatakan akan mengikuti proses yang berjalan. Termasuk melakukan klarifikasi kepada KPK.
“Saya sudah sampaikan kemarin. Untuk itu, tentunya saya secara pribadi ikut saja. Saya tidak pernah mengatakan tidak,” kata Bobby usai pengundian nomor urut Cagub Sumut, Senin (23/9/2024) malam.
2. KPK menunggu proses pengaduan
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengakui semula ingin mengundang menantu Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu untuk datang ke komisi antirasuah. Namun Ia memilih untuk menunggu lebih dulu tindak lanjut dari dumas atas nama Bobby.
"Kalau (dugaan penerimaan gratifikasi) Bobby kan ada di Dumas. Jadi, mungkin kita menunggu gimana tindak lanjut di dumas. Misalnya kita dimintai bantuan untuk lihat LHKPN, ini kami masih menunggu," ujar Pahala di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2024).
3. Bobby diduga naik jet pribadi saat sudah menjabat Wali Kota Medan
Berdasarkan informasi yang IDN Times terima, dokumentasi yang viral itu terjadi pada 2023 lalu. Wali Kota Medan itu menumpang jet pribadi jenis Embraer Legacy 650 bersama sang istri, Kahiyang Ayu. Artinya, Bobby menerima fasilitas jet pribadi ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Medan
Sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2001, dugaan penerimaan gratifikasi harus dilaporkan ke komisi antirasuah satu bulan usai diterima. Bila dugaan gratifikasi itu tidak dilaporkan maka berubah menjadi suap.
Sebelumnya Bobby menyampaikan penggunaan jet pribadi itu tidak memakai dana APBD Pemkot Medan. Ia pun mengakui secara blak-blakan, jet pribadi dengan nomor ekor VP-LLC itu memang milik seorang pengusaha asal Medan. Namun, ia tak menjelaskan siapa pengusaha yang dimaksud.
Baca Juga: Balas Sentilan Bobby Soal Jalan, Edy Hantam Balik dan Sebut Mulyono