Seram, Ada Barisan Pocong di Kantor Edy Rahmayadi

Layangkan protes soal PP Nomor 78 Tahun 2015

Medan, IDN Times – Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro mendadak digeruduk massa, Selasa (30/4). Namun agaknya, massa yang datang membuat seram. Mereka membawa sekawanan pocong.

Pocong-pocong itu berbaris persis di depan gerbang Kantor Gubernur. Berhadapan langsung dengan para polwan yang berjaga dengan sigapnya.

Massa yang hadir di depan Kantor Gubernur adalah Aliansi Pekerja Buruh Daerah –Sumatera Utara (APBD-SU). Meski May Day atau hari buruh dirayakan esok hari, mereka berunjuk rasa hari ini.

1. Protes soal lemahnya perlindungan kepada kaum buruh oleh pemerintah

Seram, Ada Barisan Pocong di Kantor Edy RahmayadiIDN Times/Prayugo Utomo

Aksi unjuk rasa ini sedikit membuat jalanan di sekitar Kantor Gubernur Sumut macat. Sepanjang unjuk rasanya massa menyampaikan orasi soal keluhan buruh. Para buruh menganggap selama ini perlindungan terhadap buruh masih sangat lemah.

Padahal sudah begitu banyak perundang-undangan yang dibuat untuk melindungi hak buruh.

“Jadi hari buruh itu harusnya bukan hari libur saja. Kami menuntut lebih dari itu. Khususnya perlindungan terhadap hak-hak buruh.  Undang-undang yang dibuat juga hanya jargon dan semakin mengeksploitasi buruh,” kata Koordinator APBD-SU Natal Sidabutar.

Baca Juga: May Day 2019, Buruh Tolak Joget Bareng Pemerintah

2. Sistem kontrak, upah murah, borongan dan BHL masih jadi momok bagi buruh

Seram, Ada Barisan Pocong di Kantor Edy Rahmayadi

Para buruh, menurut Natal, masih tertindas hingga saat ini. Kesejahteraan ibarat mimpi belaka. Penjajahan terhadapan buruh masih begitu terlihat.

“Kami tetap menuntut, hapuskan sistem kontrak, upah murah, borongan dan Buruh Harian Lepas. Ini bagi kami bentuk penindasan yang nyata. Kami menganggap ini adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia,” ujarnya.

3. PP Nomor 78 tahun 2015 masih jadi sorotan penting di May Day 2019

Seram, Ada Barisan Pocong di Kantor Edy Rahmayadi

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 menjadi luka baru bagi buruh. Peraturan yang berisi sistem pengupahan itu dianggap tidak memberikan dampak yang signifikan. Belum lagi Permenaker Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah minimum. Peraturan ini bertentangan dengan UU nomor 13 tahun 2003  tentang ketenagakerjaan.

“Ini merupakan bentuk pemerintah tidak memiliki niat baik memperbaiki kondisi hidup buruh,” ungkapnya.

Baca Juga: May Day 2019, Ada Hiburan untuk Buruh di Lapangan Merdeka Medan 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya