Selundupkan Etnis Rohingya ke Malaysia, Nelayan Dijerat TPPO

Pelaku terancam 15 tahun penjara

Tanjungbalai, IDN Times – Seorang nelayan asal Kota Tanjungbalai terlibat dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Nelayan berinisial KU ditangkap saat menyelundupkan 28 pengungsi etnis Rohingya ke Malaysia.

Mereka kabur dengan perahu milik KU. Malaysia menjadi tujuan, karena para pengungsi ingin bekerja di sana.

1. Para pengungsi kabur dari penampungan di Aceh

Selundupkan Etnis Rohingya ke Malaysia, Nelayan Dijerat TPPOPengungsi Rohingya turun dari kapal di pesisir Pantai Lancok, Kecamatan Syantalira Bayu, Aceh Utara, Aceh, pada 25 Juni 2020. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Informasi yang dihimpun, 28 pengungsi yang dibawa KU sebelumnya berhasil kabur dari penampungan yang dikelola Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi PBB (UNHCR) di Desa Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Dilansir ANTARA, Mereka diduga kabur pada Rabu (21/12/2022). Mereka diketahui kabur saat UNHCR melakukan pengecekan rutin. Saat ini tersisa 179 orang di kamp penampungan itu. Sebelumnya, sebanyak 229 imigran Rohingya ditampung di tempat itu setelah mereka terdampar dalam dua gelombang di dua titik terpisah di Kabupaten Aceh Utara pada November 2022.

Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah imigran Rohingya yang kabur dari lokasi penampungan sementara di bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe itu  sebanyak 60 orang dan yang tersisa 169 orang.

60 pengungsi Rohingya yang kabur masing – masing 13 Desember 2022 sebanyak 23 orang, 16 Desember 2022 empat orang, 19 Desember 2022 satu orang, 20 Desember 2022 empat orang, dan 21 Desember 2022 sebanyak 28 orang.

2. Kapal penyelundup ditangkap saat berlayar ke Malaysia

Selundupkan Etnis Rohingya ke Malaysia, Nelayan Dijerat TPPOPara pengungsi Rohingya dari Rakhine, Myanmar, sedang dalam perjalanan ke Bangladesh. ANTARA FOTO/REUTERS/Damir Sagolj

Pelarian 28 etnis Rohingya ini harus terhenti saat kapal milik KU yang membawa mereka ditangkap pada Jumat (23/12/2022). Pelayaran mereka ke Malaysia terhenti oleh Patroli Polairud Polres Tanjungbalai.

Mereka ditangkap di kawasan perairan Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara sekitar pukul 14.26 WIB. Dari kapal kayu itu, polisi menangkap, 28 WN Myanmar terdiri, 11 orang laki-laki dewasa, 11 orang perempuan dewasa, 3 orang anak-anak laki-laki, 3 orang anak-anak perempuan. Seluruhnya, dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pada saat itu, petugas patrol melihat ada kapal kayu sedang berlayar dan mencurigakan. Kemudian petugas Patroli Sat Polairud Tanjung Balai melakukan pengejaran kapal tersebut," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi dalam keterangan yang  diterima pada, Selasa (27/12/2022).

3. Nelayan penyelundup terancam 15 tahun penjara

Selundupkan Etnis Rohingya ke Malaysia, Nelayan Dijerat TPPOilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, KU terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Untuk proses hukum selanjutnya, Polres Tanjungbalai menyerahkan pelaku atau nahkoda bersama barang bukti ke Polairud Polres Asahan. Sedangkan, puluhan Rohingya dibawa ke Kantor Imigrasi Tanjungbalai-Asahan.

Baca Juga: 185 Imigran Rohingya Terdampar di Pidie, 30 Meninggal di Perjalanan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya