Selundupkan 67 Orang dari Malaysia, Rembo Terancam 15 Tahun Penjara

Rembo sudah beraksi berkali-kali

Medan, IDN Times – MZ alias Rembo terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Menyusul dugaan aksi penyelundupan orang yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Dia juga harus membayarkan denda Rp1,5 miliar karena aksi dugaan penyelundupan itu.

1. Rembo membawa 67 orang dari Malaysia

Selundupkan 67 Orang dari Malaysia, Rembo Terancam 15 Tahun PenjaraIlustrasi borgol. (unsplash.com/niu niu)

Aksi penyelundupan itu terungkap pada 10 Januari 2024. Satu unit kapal nelayan ditemukan di kawasan Pantai Kualaputri, Desa Kualalama, Kecamatan Pantaicermin, Deliserdang.

Kapal itu diketahui membawa 67 orang warga negara Indonesia dari Malaysia. Informasi tentang penemuan tersebut kemudian diterima oleh Kepala seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dari Polres Serdang Bedagai.

Setelah melakukan koordinasi dengan Polres Serdang Bedagai, penyidik Imigrasi menemukan bahwa dari 67 penumpang, 63 orang telah diserahkan ke BP3MI untuk dikembalikan ke asalnya, karena sebagian besar dari mereka berasal dari luar Provinsi Sumatera Utara.

"Sementara itu, 5 orang penumpang beserta barang-barang bukti seperti paspor palsu, telepon genggam, dan kapal nelayan diserahkan kepada pihak Imigrasi," terang Jahari.

Baca Juga: Nobar Debat Capres Terakhir, Pendukung Membludak di TPD AMIN Sumut

2. Rembo diduga sudah empat kali menyelundupkan orang

Selundupkan 67 Orang dari Malaysia, Rembo Terancam 15 Tahun PenjaraIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Dalam penyelidikan kasus ini, petugas memeriksa sejumlah saksi. Dari keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, Rembo ditetapkan menjadi tersangka.

Hasil penyelidikan, Rembo yang berprofesi sebagai nelayan sudah empat kali menyelundupkan orang.

"Rembo menjalankan kegiatannya dengan berkomunikasi dengan agen atau pemilik kapal. Setelah ditentukan penjemputan penumpang di Malaysia, MZ Als Rembo berangkat ke Indonesia," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumut Jahari Sitepu dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

3. Rembo dijerat Undang-undang Keimigrasian

Selundupkan 67 Orang dari Malaysia, Rembo Terancam 15 Tahun PenjaraIlustrasi penjara. (unsplash.com/Matthew Ansley)

Saat ini, Rembo masih ditahan dipenjara. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Dia akan segera menjalani persidangan.

Laki-laku 43 tahun itu diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca Juga: Polda Sumut Tangkap Sindikat Curanmor dan Pemalsu STNK

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya