Sebulan Buron, Konglomerat Mujianto Menyerahkan diri ke Jaksa

Mujianto langsung jadi penghuni Lapas Tanjunggusta

Medan, IDN Times - Habis sudah pelarian Mujianto. Konglomerat yang menjadi terpidana kasus korupsi kredit macet Bank Tabungan Negara (BTN) yang merugikan nergara Rp39,5 miliar.

Mujianto sempat buron dalam sebulan terakhir. Dia dikabarkan sudah menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Selasa (8/8/2023). 

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Yosgernold A Tarigan mengonfirmasi soal kabar Mujianto. “Kejati Sumut sudah mengeksekusi terpidana korupsi atas nama Mujianto,” kata Yos, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: Korupsi Rp39,5 Miliar, Konglomerat Mujianto Dituntut 9 Tahun Bui

1. Mujianto langsung dijebloskan ke LP Tanjunggusta

Sebulan Buron, Konglomerat Mujianto Menyerahkan diri ke JaksaTerpidana kasus kredit macet Bank BTN Mujianto menyerahkan diri ke Kejati Sumut, Selasa (8/8/2023). (Dok Kejati Sumut)

Setelah menerima Mujianto, Kejaksaan langsung melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan. Dia kemudian langsung dijebloskan ke penjara. 

“Mujianto kita serahkan ke Lapas Tanjunggusta,” katanya. 

2. Mujianto kabur setelah vonis bebas dibatalkan

Sebulan Buron, Konglomerat Mujianto Menyerahkan diri ke JaksaTim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) menuntut Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto 9 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/11/2022) malam. 

Mujianto alias Anam kabur setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis bebasnya di tingkat Pengadilan Negeri Medan.

Mujianto dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.

Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) itu juga menyetor Rp500 juta ke Pengadilan Negeri Medan agar dirinya tidak ditahan saat itu. Alasannya karena sakit jantung dan mendapat jaminan dari seorang Ustaz bernama Muhammad Dahrul yusuf. Pengadilan Negeri Medan mengabulkan penangguhan penahanan Mujianto pada Agustus 2022 lalu. Dia kemudian menjadi tahanan kota.

Kaburnya  Mujianto diketahui saat Kejaksaan Tinggi Sumatra mendatangi kediaman Mujianto untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Saat itu, Mujianto tidak ditemukan. Kejati Sumut langsung menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). 

3. Bukan kali ini saja Mujianto kabur

Sebulan Buron, Konglomerat Mujianto Menyerahkan diri ke JaksaTim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) menuntut Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto 9 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/11/2022) malam. 

Bukan kali ini saja Mujianto kabur. Catatan IDN Times, dia juga pernah kabur pada April 2018 silam.

Polda Sumut saat itu menetapkannya menjadi buronan. Pelarian Mujianto berakhir. Polisi menangkapnya di Cengkareng. Ditangkap saat hendak berangkat ke Singapura, melalui Bandara Soekarno Hatta pada Senin (23/7/2018).

Kasus yang menjerat Mujianto bermula pada 2011. Saat itu Mujianto melakukan operjanjian jual beli tanah kepada Direktur PT PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

Berjalannya waktu PT KAYA mengajukan kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 milyar untuk pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono.

“Ini menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," papar Yos.

Baca Juga: Kasus Kredit Macet BTN Medan, Mujianto Kabur Pasca Putusan MA

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya