Sebanyak 28 Kg Sabu Terungkap saat Kecelakaan, Kurir Dihukum Mati

Pelaku sempat melarikan diri pakai betor

Serdangbedagai, IDN Times - Seorang kurir pembawa sabu-sabu bernama Syahrial (30) dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatra Utara. Vonis tersebut harus ditanggungnya, setelah gagal mengantarkan 28 kg sabu. Dia ditangkap polisi di Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai, Senin (1/5/2023) lalu. 

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sei Rampah, vonis hukuman mati itu dibacakan di pangadilan pada, Rabu (15/11/2023). Terdakwa dinyatakan secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menyatakan terdakwa Syahrial alias Aceh tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syahrial alias Aceh oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim.

1. Syahrial menjemput sabu-sabu dengan bersepeda motor

Sebanyak 28 Kg Sabu Terungkap saat Kecelakaan, Kurir Dihukum Matiilustrasi kurir bersepeda motor (pexels.com/Kindel Media)

Dikutip dari dakwaan jaksa, kejadian itu bermula peristiwa itu terjadi pada Minggu, (30/4/2023).  Syahrial yang berada di Kota Medan dihubungi oleh Ade (buron) untuk mengambil narkoba jenis sabu di Kecamatan Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Dia kemudian mengajak saksi Rian Abdillah, berangkat dari Kota Medan menuju Rantauprapat dengan sepeda motor Yamaha Lexi bernomor polisi BK 6337 ABE Sekira pukul 19.00 WIB.

Ade kemudian menghubungi Syahrial setelah keduanya tiba di Rantauprapat pada Senin (1/5/2023) sekira pukul 02.30 WIB. Dia memintanya untuk bertemu dengan seseorang yang mengendarai mobil berwarna merah.

2. Syahrial mengantuk dan terjatuh saat hendak balik ke Medan

Sebanyak 28 Kg Sabu Terungkap saat Kecelakaan, Kurir Dihukum MatiIlustrasi kecelakaan (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Lalu pria yang tidak diketahui identitasnya itu menemui Syahrial. Dia kemudian memberikan dua tas berisi sabu-sabu kepada Syahrial.

Mereka kemudian kembali ke Kota Medan. Namun, karena mengantuk Syahrial mengalami kecelakaan. Sepeda motor yang ditumpanginya masuk ke sungai di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai.

Warga yang melihat kejadian itu sempat membantu Syahrial. Saat itu juga dua personel Polres Serdangbedagai berada di sekitar lokasi.

2. Mengetahui ada polisi, Syahrial sempat kabur

Sebanyak 28 Kg Sabu Terungkap saat Kecelakaan, Kurir Dihukum MatiIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Namun, ketika polisi tiba di lokasi, Syahrial melarikan diri dengan becak motor dan membawa dua tas berisi sabu tersebut. Becak motor yang ditumpangi Syahrial berhasil ditangkap di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Syahrial sempat berusaha ingin kabur, tetapi dia berhasil ditahan oleh para saksi. Saat itu, Syahrial sempat berteriak bahwa tas tersebut bukan milik dia.

Hal tersebut semaki membuat kepolisian curiga dengan isi tas yang dibawa oleh Syahrial.  Setelah itu, para penegak hukum menangkap kedua pelaku dan menghubungi Tim Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai. Hasilnya menunjukkan bahwa sabu sebanyak 28 kilogram ditemukan di dalam dua tas ransel.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya