Prajurit TNI Dikeroyok Anggota OKP di Kafe, Baru 1 Orang Ditangkap

Polisi buru pelaku lainnya

Deli Serdang, IDN Times – Seorang prajurit TNI, Serka Amosta Bangun dan dua rekannya dikeroyok sejumlah orang di sebuah kafe di bilangan Desa Lima Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Pelakunya diduga anggota OKP Pemuda Pancasila. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/2/2023). Polisi tengah menyelidiki kasus ini. Satu pelaku sudah ditangkap. Lainnya masih diburu.

1. Ada cekcok mulut antara teman korban dan para pelaku

Prajurit TNI Dikeroyok Anggota OKP di Kafe, Baru 1 Orang DitangkapIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kapolresta Deli Serdang Komisaris Besar Irsan Sinuhaji menjelaskan, penganiayaan ini bermula saat Serka Amosta datang ke Kafe Gantang, Desa Limau Manis Kamis (16/2/2023). Dia datang setelah menjalankan tugas.

Informasi yang dihimpun, saat itu, Amosta melihat rekannya terlibat keributan dengan sekelompok anggota ormas diduga Pemuda Pancasila.

Saat itu korban hendak melerai pertengkaran tersebut. Namun malah dia yang dikeroyok. “Terjadi cekcok mulut atau perselisihan paham dengan para pelaku. Kemudian, pelaku melempar botol kaca ke arah korban (Amosta) dan mengenai kepalanya hingga mengakibatkan luka robek,” kata Irsan dalam konferensi pers di Polresta Deli Serdang, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga: Fakta-fakta Jenazah Nenek Tanpa Kepala di Nisel, Ditemukan Parang

2. Baru satu pelaku yang ditangkap

Prajurit TNI Dikeroyok Anggota OKP di Kafe, Baru 1 Orang Ditangkapilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi menetapkan tujuh orang yang diduga melakukan pengeroyokan. Satu pelaku berinisial A ditangkap. Tujuh lainnya masih diburu.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa enam botol kaca minuman anggur merah, patahan gunting, dan pecahan botol kaca yang diamankan dari lokasi kejadian. Atas perbuatannya tersangka A dijerat Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) subsider Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) dari KUHP tentang penganiayaan berat.

“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” ujar Irsan.

3. Komandan korban ultimatum anggota PP

Prajurit TNI Dikeroyok Anggota OKP di Kafe, Baru 1 Orang DitangkapIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Komandan Distrik Militer (Dandim) 02/04 Deli Serdang, Letkol Czi Yoga Febrianto, angkat suara terkait penganiayaan yang dilakukan sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) terhadap anggotanya.

“Yang jelas saya selaku Dandim 02/04 tidak terima anggota saya dianiaya oleh oknum PP,” katanya, Selasa (21/2).

Kata Yoga, pihaknya telah menyerahkan proses hukum kepada kepolisian. Dia berharap, pelaku lainnya ditangkap.

Bukan hanya itu, Yoga juga mengultimatum ormas PP agar tidak melindungi anggotanya yang melakukan penganiayaan terhadap Serka Amosta.

“Saya minta ormas PP tidak ada yang melindungi pelaku,” pungkasnya

Baca Juga: Kasus Curanmor di Deli Serdang, Keluarga Minta Said Dibebaskan 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya