Polisi Bongkar Bisnis Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas Kotapinang

Barang bukti lebih dari setengah kilogram sabu

Labuhanbatu Selatan, IDN Times – Seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan berinisial EPS (30) alias Tonggek terbukti melakukan perdagangan gelap narkotika. Dia diduga sudah lama mengendalikan bisnis haram itu dari dalam Lapas.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam. Polisi juga berhasil menangkap dua kurir EPS masing masing berinisial FD (25) dan H (37).

1. Polres Labuhanbatu membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus

Polisi Bongkar Bisnis Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas KotapinangIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus berawal pada awal Mei 2021. Pihaknya mendapat informasi soal dugaan bisnis narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas.

“Kami langsung melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Deni, Rabu (19/5/2021).

Kasat Narkoba Labuhan Batu AKP Martualesi Sitepu membentuk tim khusus. Tim itu langsung mengumpulkan berbagai informasi.

Baca Juga: 19 Mei 1998, Soeharto Undang Cendikiawan dan Ulama ke Istana Negara

2. Polisi terlibat aksi kejar-kejaran dengan para kurir

Polisi Bongkar Bisnis Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas KotapinangIlustrasi Narkotika (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada Minggu (16/5/2021), polisi mendapat informasi jika jaringan Tonggek akan melakukan transaksi. Tepat pukul 18.00 WIB polisi berhasil melacak keberadaan FD dan H. Mereka berada di  Simpang Tiga Aek Nabara, Desa Perbaungan Bilah Hulu.

Polisi langsung melakukan pengejaran. Kedua kurir itu mencoba melarikan diri dengan sepeda motor.

“Sepeda motor yang mereka kendarai menabrak bagian belakang mobil Mitsubishi Expander di depannya dan seketika (mereka) disergap dan berhasil ditangkap oleh personil,”ujar Deni

3. EPS ternyata baru saja ditangkap Oktober 2020

Polisi Bongkar Bisnis Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas KotapinangIlustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Polisi langsung melakukan penggeledahan. Dari dalam ransel yang mereka kenakan, polisi menemukan sabu-sabu seberat 515,28 gram.

“Dari introgasi tersangka FD yang berperan sebagai joki dan yang membawa ransel menerangkan mereka adalah suruhan dari EPS yang berstatus Tahanan Hakim di Lapas Kota Pinang,” ujar Deni.

Sementara itu peran H yakni mendapingi tersangka H menjemput narkoba itu dari Medan. Kata Deni usai mengintrogasi ke dua tersangka, pada Senin (17/5) polisi berkoordinasi dengan Kalapas IIB Kota Pinang Edison Tampubolon untuk mengamankan  EPS.

“EPS (akhirnya) berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu,”ujar Deny.  

Ternyata, EPS sebelumnya baru saja ditangkap pada 15 Oktober 2020 lalu pada kasus narkotika. EPS sendiri mengaku baru 2  kali berhasil menjual sabu, menggunakan jasa FD dan H sebagai kurir.

Terkait bagaimana para tersangka berkomunikasi, polisi masih menyeledikinya. Begitu juga dengan jaringan dibelakang ke tiga pelaku.  “Ke tiga tersangka saat ini masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya ke tiga tersangka terancam dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya mencapai 20 tahun penjara.

Baca Juga: Kepling Terbukti Lakukan Pungli, Langsung Dipecat Wali Kota Bobby

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya