Polda Sumut Tangkap Sindikat Curanmor dan Pemalsu STNK

Ada lima orang yang ditangkap polisi

Medan, IDN Times – Polda Sumatra Utara menangkap sindikat pencurian sepeda motor dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam operasi penangkapan ini, ada lima orang yang ditangkap polisi pada Selasa (20/1/2024) lalu.

Tim Jatanras Polda Sumut menangkap antara lain; (23) warga Kecamatan Percut Seituan; SR alias Baron (25) warga Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang; Kemudian, MIF alias Borak (26) warga Tembung, Kecamatan Percut Seituan; ISH (34) warga Batangkuis an AH (32) warga Kecamatan Sunggal.

1. Kasus diungkap dari maraknya laporan warga yang kehilangan sepeda motor

Polda Sumut Tangkap Sindikat Curanmor dan Pemalsu STNKEmpat unit mobil pick up yang berhasil diamankan Polres PPU dari tangan komplotan curanmor (IDN Times/Ervan)

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi wahyudi menjelaskan, sindikat ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang kehilangan sepeda motor. Dari situ, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian menangkap MV di rumah orangtuanya di kawasan Pasar 5 Tembung. Setelah MV, polisi kemudian menangkap SR. “Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian melakukan pengembangan kasus,” katanya.

2. Sindikat sudah beraksi ‘memetik’ 30 sepeda motor

Polda Sumut Tangkap Sindikat Curanmor dan Pemalsu STNKIlustrasi Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus pemuda inisial IS (24) atas tuduhan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin (27/11/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Setelah MV dan SR, polisi kemudian menangkap MIF alias Borak, MISH, dan AH dari kediamannya masing-masing di Deliserdang.

"Saat diinterogasi para pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor di 30 TKP yakni di daerah Pantai Labu,Tanjungmorawa, Deliserdang dan Medan," ungkapnya.

Mereka, lanut Hadi, mencari sepeda motor yang ada di lokasi keramaian namun tidak dijaga.

"Dari tangan pelaku disita barang bukti tujuh unit sepeda motor serta 3 lembar STNK palsu," ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

3. Nekat bikin STNK palsu agar sepeda motor bisa dijual lagi

Polda Sumut Tangkap Sindikat Curanmor dan Pemalsu STNKilustrasi nomor rangka motor di STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Selain mencuri sepeda motor, mereka juga membuat STNK palsu. Mereka nekat membuat STNK palsu supaya bisa kembali menjual sepeda motornya. Kelima tersangka kini masih ditahan di Mapolda Sumut. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Bagi yang merasa kehilangan sepeda motor dipersilahkan untuk mengecek dan berkoordinasi dengan polisi dan membawa dokumen resmi kepemilikan, pastinya kita akan kembalikan," pungkasnya.

Baca Juga: Gegara Sebut Privilege, Satria Mahathir Terancam Dipolisikan Lagi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya