Polda Sumut Bekuk Sindikat Pembobol ATM Lintas Provinsi, 2 Masih Buron

Beraksi di 15 tempat di 6 provinsi dan raup miliaran rupiah

Medan, IDN Times – Personel Polda Sumatra Utara mengungkap sindikat spesialis pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sindikat ini sudah beraksi lintas provinsi di Sumatra.

Ada lima pelaku yang ditangkap. Mereka antara lain Muhammad Pol Agusli alias Ipul, warga Kabupaten Oki, Provinsi Sumatera Selatan; Arya Hermansyah warga Provinsi Riau dan Indra Putra, warga Riau; Antoni Silitonga warga Kabupaten Humbahas dan Landi Messa, warga Sumatra Barat.

Polisi menembak tiga dari lima tersangka. Mereka disebut melawan dan berusaha kabur saat ditangkap.

Saat ini, ada dua orang yang masih buron. Mereka adalah; YA dan AL. Polisi tengah melakukan pengejaran.

"Para pelaku sudah beraksi di 15 TKP dalam enam provinsi," ungkap Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi didampingi, Rabu (23/8/2023).

1. Para pelaku berpindah-pindah melakukan operasi pembobolan

Polda Sumut Bekuk Sindikat Pembobol ATM Lintas Provinsi, 2 Masih BuronIlustrasi ATM Centre (IDN Times/Mardya Shakti)

Hasil penyelidikan Polda Sumut menunjukkan, sindikat ini beraksi di enam provinsi di Sumatra. Di antaranya Lampung, Bengkulu, Sumatra Barat dan Sumatra Utara.

"Dalam konteks pembobolan mesin ATM menjadi atensi saya di Polda Sumatera Utara dengan Direktur Kriminal Umum. Tentu Direktur Serse yang lain memiliki porsi yang sama untuk membongkar jaringan seperti ini," katanya.

Baca Juga: Berangkat Dinas Pagi, Polisi di Sergai Tewas Kecelakaan

2. Bobol ATM hingga Rp3 miliar

Polda Sumut Bekuk Sindikat Pembobol ATM Lintas Provinsi, 2 Masih BuronIlustrasi ATM (Pexels/Pixabay)

Sindikat ini diduga sudah melakukan aksinya dalam tiga tahun terakhir. Selama beraksi, mereka sudah mendapat uang hingga Rp3 miliar.

Totalnya, ada 15 ATM yang sudah pernah mereka bobol. Masing- masing pelaku memiliki peran berbeda. Mulai dari pemantau situasi, hingga tukang las yang membobol brangkas.

“Ada dua lokasi di Sumatera Utara dan kerugian ada sekitar Rp380 juta,” kata Agung.

3. Beberapa tersangka merupakan residivis

Polda Sumut Bekuk Sindikat Pembobol ATM Lintas Provinsi, 2 Masih BuronIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pembongkaran sindikat ini bermula di Sumatra Selatan. Polda Sumut kemudian memburu para pelaku lainnya.

Hasil penyelidikan juga menunjukkan beberapa tersangka meruapakan residivis kasus pidana. Muhammad Ipol pernah dipenjara selama lima tahun dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Kemudian tersangka Arya Hermansyah sudah dua kali ditangkap dan dipenjara. Dia baru bebas pada 2022 lalu dari Lapas Bangkinang.

Tersangka Indra Putra pernah dipenjara dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada 2016 dan 2018. Terakhir, tersangka Antoni Silitonga pernah dipenjara karena kasus narkoba pada 2016.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 65 Jo Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Baca Juga: Mochammad Hasan Resmi Gantikan Daniel Chardin Jadi Pangdam I/BB 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya