Perkosa Remaja 12 Tahun Sampai Hamil, Pria di Taput Mendekam di Jeruji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kepolisian Resor Tapanuli Utara menangkap seorang laki-laki berinisial SP (44), Rabu (3/5/2023). Dia ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan 12 tahun bernama Dewi (bukan nama sebenarnya).
"Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pengaduan dari orang tua korban pada 2 Mei 2023,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Taput Inspektur Satu Zuhatta Mahadi, Jumat (5/5/2023).
1. Korban dirudapaksa dua kali, hingga hamil
Keterangan yang dihimpun. Ternyata pelaku sudah dua kali merudapaksa korban.
“Korban bercerita kepada orangtuanya, perbuatan pemerkosaan itu sudah dilakukan pelaku pada Desember 2022 dan Februari 2023,” ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Sebut Kematian Pejabat Kementerian PUPR Aceh Murni Bunuh Diri
2. Korban dirudapaksa hingga hamil
Permerkosaan terungkap setelah orangtua korban menerima telepon dari neneknya. Selama ini, korban memang tinggal bersama neneknya.
Mereka diminta untuk menjemput korban. Lantaran, perut korban yang semakin membesar.
“Orang tua korban menjemput dan menanyai anaknya tentang apa yang terjadi,” katanya.
3. Kasus masih dalam pemeriksaan
Orangtua korban kemudian melapor ke Polres Tapanuli Utara. Polisi menangkap pelaku yang sudah memiliki tiga anak tersebut.
"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di unit PPA untuk pengembangan kasus tersebut. Pelaku sudah menikah dan memiliki 3 orang anak,” pungkasnya.
Baca Juga: Keluarga Eks DPRD Langkat yang Ditembak dan Warga Geruduk PN Stabat