Penjual 2 Orangutan Divonis 3 Tahun, Kurirnya 2 Tahun Penjara

Vonis tertinggi dalam beberapa tahun terakhir

Medan, IDN Times – Setelah sempat mengalami penundaan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhi hukuman kepada dua orang terdakwa kasus perdagangan dua individu orangutan sumatra. Mereka yakni Ramadhani alias Bolang dan Reza Heryadi alias Ica.

Keduanya dihukum dengan vonis berbeda. Bolang divonis lebih tinggi oleh majelis hakim yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu dalam pengadilan yang digelar di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/2/2024).

1. Vonis keduanya sama dengan tuntutan jaksa

Penjual 2 Orangutan Divonis 3 Tahun, Kurirnya 2 Tahun PenjaraIlustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam persidangan yang dihadiri secara daring oleh kedua terdakwa, hakim menjatuhkan hukuman sama dengan tuntutan. Bolang dihukum dengan tiga tahun penjara. Sementara Ica yang berperan sebagai kurir dihukum dua tahun penjara.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga harus membaayarkan denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan," ujar Hakim Khamozaro.

2. Bolang pernah dipidana dalam kasus yang sama

Penjual 2 Orangutan Divonis 3 Tahun, Kurirnya 2 Tahun PenjaraIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Kata majelis hakim, ada beberapa hal yang menjadi faktor memberatkan kedua terdakwa. Salah satunya, Bolang merupakan residivis dalam kasus serupa.

"Sementara, hal-hal yang meringankan, terdakwa Reza Heryadi alias Ica belum pernah dihukum. Serta, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Hakim.

Usai putusan tersebut dibacakan, Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kedua terdakwa untuk pikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Kasus ini bermula saat Reza membawa orangutan dari Bolang. Dia berangkat membawa dua individu orangutan dari Langsa ke Kota Medan. Polisi yang mengetahui pengiriman orangutan itu melakukan penyelidikan. Reza kemudian ditangkap polisi di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, pada Rabu (27/9/2023).

Dia mengaku hanya sebagai kurir. Polisi kemudian menyelidiki soal peran Bolang. Mereka kemudian menangkap Bolang di Kota Langsa, Aceh. Bolang menjadi otak pelaku dalam kasus ini.

Nama Bolang, sudah tidak asing lagi di kalangan pedagang satwa liar dilindungi. Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber terpercaya, Bolang diduga menjadi pengumpul satwa dari Aceh. Bolang diduga sudah lama melakoni perdagangan satwa dilindungi. Dia juga diduga terlibat di dalam jaringan perdagangan internasional. Polisi juga mengonfirmasi soal ini.

3. Mendorong penegak hukum memburu aktor utama

Penjual 2 Orangutan Divonis 3 Tahun, Kurirnya 2 Tahun PenjaraSapto, Orangutan Sumatera berusia 2 tahun yang disita dari tangan oknum pejabat di Aceh pada Januari 2019 lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam dakwaannya, dua orangutan dari Bolang dipesan oleh seorang anggota TNI yang disebut bernama Pak Onan. Dalam berkas itu, Bolang ditemui oleh Danil (dalam penyelidikan).

Danil kemudian menawarkan dua orangutan. Bolang kemudian menghubungkan Pak Onan dengan Danil.Danil kemudian mengirimkan video orangutan itu kepada Pak Onan. Kemudian, Bolang menawarkan nama Reza kepada Pak Onan sebagai kurir yang membawa orangutan ke Kota Medan.

Reza hanya mendapat informasi jika Danil akan mengirimkan paket ke Kota Medan. Reza pun menyetujui dengan upah yang sudah dibahas.  Hingga akhirnya dia ditangkap polisi.

Forum Konservasi Orangutan Sumatra (FOKUS) mengapresiasi vonis tinggi yang dijatuhkan hakim kepada Bolang dan Ica. Dari data monitoring Yayasan Orangutan Sumatera Lestari (YOSL), menunjukkan hukuman yang dijatuhkan kepada Bolang adalah yang tertinggi dalam kasus perdagangan orangutan selama tujuh tahun terakhir.

“Biasanya vonis kasus-kasus perdagangan satwa masih jauh panggang dari api. Bahkan tidak sampai separuh hukuman maksimal yang diamanatkan undang-undang selama lima tahun penjara,” kata Ketua FOKUS Indra Kurnia.

Selama ini FOKUS memantau, kasus – kasus perdagangan satwa hanya menyasar pelaku di tingkat tapak. Jarang ditemukan kasus yang diungkap hingga aktor yang lebih besar

“Kami mendorong aparat penegak hukum bisa menyasar aktor yang lebih besar. Ini penting dilakukan untuk terus menekan angka perdagangan yang masih tinggi,” pungkas Indra.

Baca Juga: Linimasa Kematian Satwa Medan Zoo, dari Harimau hingga Orangutan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya