Penindakan Satwa di Rumah Bupati, Gakkum Koordinasi dengan Pusat

Terbit bisa dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara

Medan, IDN Times – Sejumlah satwa dilindungi disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dari rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Selasa (25/1/2022).

Totalnya, satu individu Orangutan Sumatra (Pongo Abelii), satu ekor Monyet Sulawesi  (Cynopithecus niger), seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua ekor Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua ekor Beo (Gracula religiosa) yang disita.

Dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut kasus ini sudah dilimpahkan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatra untuk penyelidikan kasusnya.

1. Gakkum masih menunggu arahan

Penindakan Satwa di Rumah Bupati, Gakkum Koordinasi dengan PusatSejumlah satwa dilindungi disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dari rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin (Dok. Istimewa)

IDN Times menanyai Balai Gakkum Wilayah Sumatra ihwal perkembangan kasus. Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatra Subhan mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengambil tindakan. Apalagi, kasus ini berawal dari temuan KPK yang melakukan penggeledahan di rumah Terbit. Sehingga butuh koordinasi lintas lembaga untuk mengambil langkah.

“Saya masih menunggu arahan dari  Jakarta,” ujar Subhan lewat pesan singkat, Kamis (27/1/2022).

2. Penegak hukum didesak mengusut kasus secara tuntas

Penindakan Satwa di Rumah Bupati, Gakkum Koordinasi dengan PusatPetugas menggendong Orangutan Sumatra yang disita dari rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, Selasa (25/1/2022). (Dok: Istimewa)

Sebelumnya, Founder Yayasan Orangutan Sumatra Lestari – Orangutan Information Center (YOSL-OIC) Panut Hadisiswoyo menduga jika satwa satwa yang disita dari rumah terbit adalah ilegal.

“Kepemilikan satwa-satwa tersebut diduga bersumber dari hasil perburuan dan perdagangan satwa dilindungi secara illegal,” ungkap Panut, kepada IDN Times, Rabu (26/1/2022).

Panut juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Penegak hukum juga harus berani memberikan hukuman jika Terbit terbukti bersalah karena telah memelihara satwa dilindungi. Apalagi Orangutan yang statusnya nyaris punah.

“Karena satwa-satwa dilindungi kadang menjadi obyek gratifikasi oleh oknum-oknum tertentu,” tukasnya.

Keberadaan satwa dilindungi di rumah Bupati Langkat, lanjut Panut, menjadi bukti bahwa masih ada oknum pejabat hingga tokoh publik yang  hobi memelihara satwa dilindungi.

3. Sejumlah kusus yang menjerat Terbit Rencana

Penindakan Satwa di Rumah Bupati, Gakkum Koordinasi dengan PusatSejumlah satwa dilindungi disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dari rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin (Dok. Istimewa)

Bupati Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Muara Perangin Angin selaku swasta (pemberi suap), Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih (penerima suap), Marcos Surya Abadi selaku kontraktor (penerima suap), Shuhanda Citra selaku kontraktor (penerima suap), Isfi Syahfitra selaku Kontraktor (penerima suap).

Selain itu, polisi dan Komnas HAM juga tengah menyelidiki dugaan kasus perbudakan orang di rumah Terbit Rencana. Di sana ditemukan kerangkeng berisi manusia. Belakangan, kerangkeng itu disebut untuk tempat rehabilitasi para pecandu narkoba. Namun temuan Polda Sumut menunjukkan para pecandu yang dianggap sembuh kemudian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit. Mereka juga tidak digaji. Temuan Migrant Care menunjukkan, ada orang di dalam kerangkeng yang ditemukan dalam keadaan lebam diduga korban penyiksaan.

Teranyar, Terbit terjerat dalam kasus dugaan memelihara satwa dilindungi. Proses hukum terkait satwa liar dilimpahkan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatra.

Dalam kasus satwa liar, Terbit terancam dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Dia terancam dengan penjara maksmal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

 

Baca Juga: BBKSDA Tidak Tahu Ada Orangutan di Rumah Bupati Langkat Nonaktif

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya