Pemungutan Suara Ulang di Samosir dan Nias Selatan Dijadwalkan 29 Juni

Distribusi logistik menjadi kendala di Nisel

Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Samosir dan Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sabtu 29 Juni 2024. PSU akan dilakukan pada sejumlah TPS di dua daerah itu.

Saat ini pihak KPU setempat tengah melakukan persiapan pelaksanaan PSU.

"Ya benar, direncanakan PSU akan dilaksanakan pada 29 Juni 2024," ucap Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga: Viral Tinggal Kelas, Polda Sumut Dalami Laporan Dugaan Pungli SMAN 8

1. Persiapan sudah rampung dilakukan

Pemungutan Suara Ulang di Samosir dan Nias Selatan Dijadwalkan 29 JuniKomisioner KPU Provinsi Robby Effendy Hutagalung, saat meninjau pelaksanaan seleksi tertulis dengan sistem CAT (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Robby menjelaskan untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten Samosir, petugas KPPS langsung dipegang oleh KPU Kabupaten Samosir.

"Sedangkan, di Kabupaten Nisel petugas KPPS yang sudah ada dan persiapan pihak KPU setempat, dengan dilakukan kordinir oleh PPK dan PPS," jelas Robby.

2. Cuaca jadi tantangan distribusi logistik ke Nias Selatan

Pemungutan Suara Ulang di Samosir dan Nias Selatan Dijadwalkan 29 JuniRapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten yang dilaksanakan KPU Lotim (IDN Times/Ruhaili)

PSU ini pun harus terkendala. Khsusnya ke Nias Selatan. Karena harus menyebrang laut dan potensi cuaca buruk.

"Hanya untuk DPRD Kabupaten/Kota. Logistik untuk Samosir udh tersedia dan aman. Sedangkan, untuk Nisel sedang dicari transportasi yang aman. Karena ombak sedang tinggi-tingginya," ungkap Robby.

3. Kenapa sih ada PSU di 2 kabupaten ini?

Pemungutan Suara Ulang di Samosir dan Nias Selatan Dijadwalkan 29 JuniPotret rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna). Potret rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Untuk diketahui, pelaksanaan PSU berdasarkan, amar putusan pada permohonan Nomor 149 -01-16-02 yang diajukan Partai Perindo, MK memerintahkan PSU pada 1 tempat pemungutan suara atau TPS di Kabupaten Samosir, yaitu TPS 12 Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan.

Selanjutnya pada Permohonan Nomor 184-01-04-02 yang dimohonkan Partai Golkar, MK memerintahkan PSU di 8 TPS di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan yaitu TPS 1 Desa Selina, TPS 1 Desa Selina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia, dan TPS 1 Desa Maufa.

Pelaksanaan PSU tersebut paling lama dilaksanakan 30 hari sejak Putusan Aquo dibacakan dan KPU diperintahkan untuk berkordinasi dengan jajarannya terkait pelaksanaan PSU dimaksud.

Baca Juga: Viral Siswi Tinggal Kelas, Kepala SMAN 8  Terancam Dicopot

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya