Pelajar SMP di Medan Hilang, Dibawa Kenalan di Instagram

Korban termakan bujuk rayu pelaku

Medan, IDN Times – Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Medan  diduga dibawa oleh kenalannya di Instagram.Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orangtuanya ke polisi.

Pelajar berusia 15 tahun itu pergi dari rumah pada Rabu (20/3/2024). "Lantaran tidak mengetahui keberadaan korban, keesokan harinya orangtua korban membuat laporan ke SPKT Polrestabes Medan atas laporan orang hilang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba, Senin (1/4/2024).

Dia mengatakan berdasarkan laporan orangtua korban dengan dengan nomor L/GANGGUAN/B/20/III/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tim gabungan melakukan penyelidikan.

1. Korban ditemukan tengah bersama pelaku di sebuah rumah

Pelajar SMP di Medan Hilang, Dibawa Kenalan di Instagramilustrasi garis polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Tim khusus polisi kemudian melakukan penyelidikan. Mereka kemudian mengetahui di mana lokasi korban. Mereka kemudian mendatangi sebuah rumah di kawasan Kota Binjai.

"Saat ditemukan korban ternyata tinggal bersama seorang laki-laki yang diduga sebagai kekasih korban," ujar Kompol Jama Kita.

2. Korban terbuai bujuk rayu pelaku

Pelajar SMP di Medan Hilang, Dibawa Kenalan di Instagramilustrasi media sosial Instagram (pexels.com/Tofros)

Pelaku diketahui berinisial MFM (27). Dia merupakan warga kota Binjai. “Hasil pemeriksaan, ternyata korban ini meninggalkan rumah karena dibawa oleh pelaku. Korban dibujuk rayu. Keduanya berkenalan seminggu lalu dari media sosial,” ujarnya. 

3. Pelaku dijerat pasal berlapis

Pelajar SMP di Medan Hilang, Dibawa Kenalan di InstagramIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Dalam hasil pemeriksaan, keduanya juga sudah melakukan hubungan intim sebanyak 3 kali. Kata Jama Kita, tidak ada penganiayaan atau pun pengancaman terkait peristiwa itu. Kini, pelaku menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. 

Pelaku dikenakan Pasal 332 KUHPidana karena melarikan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara, terkait persetubuhannya dijerat Pasal 293 UU Perlindungan Anak dendgan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Aulia Rachman Umumkan Niat Maju Jadi Calon Wali Kota Medan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya