Palsukan Dokumen agar Dapat Kuota Beras Bulog, Seorang Kakek Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Personel Polda Sumatra Utara menangkap seorang kakek berinisial AKL alias Aseng (67) karena dugaan pemalsuan dokumen Bulog. AKL yang juga seorang pengusaha memalsukan dokumen agar bisa mendapat kuota beras komersial dari Bulog.
Dari aksinya itu,, dia mendapatkan beras sebanyak 2.000 ton. AKL ditangkap polisi di kawasan Deliserdang pada Senin (4/3/2024).
1. Palsukan dokumen kilang padi mitra Bulog
Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Komisaris Besar Hadi wahyudi menjelaskan, pelaku diduga memalsukan dokumen Kilang Padi Parino yang merupakan mitra Bulog di Kecamatan Tanjungmorawa. Sementara Parino, pemilik kilang juga tidak mengenal pelaku.
“Kita mendapatkan dugaan adanya satu pengusaha nakal yang ingin mendapatkan kuota beras komersial dengan menggunakan dokumen palsu. Jadi, modus operandi yang dilakukan adalah dengan dokumen palsu," kata Hadi, Rabu (6/3/2024).
2. Pelaku mengajukan pembelian kuota cadangan beras berbekal dokumen palsu
Dokumen palsu itu kemudian digunakan pelaku untuk mengajukan pembelian beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) skema komersial sebanyak 2.000 ton ke Bulog Cabang Medan. Bulog yang tidak mengetahui bahwa dokumen itu dipalsukan pun memberikan beras tersebut.
"Bulog memproses dan mengeluarkan sejumlah 2.000 ton di bulan Februari 2024," jelasnya.
Kata Hadi, CBP itu diperuntukkan untuk pengusaha kilang padi. Sementara pelaku diketahui hanya merupakan distributor beras dan gula.
"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, bahwa tersangka AKL ini tidak memiliki perusahaan yang bergerak di penggilingan padi, sedangkan prosedurnya untuk mendapat beras itu harus memiliki kilang padi," sebut Hadi.
3. Beras hasil dokumen palsu diual kembali di Riau dan Jawa
Hadi belum merinci modus yang dilakukan pelaku setelah mendapatkan beras tersebut. Namun, kata Hadi, beras itu didistribusikan ke wilayah Riau dan Jawa.
“Walaupun ketentuan untuk mendapatkan beras komersial bisa didistribusikan di semua wilayah, tetapi barang kali yang bersangkutan (pelaku) memiliki pangsa pasarnya di wilayah Riau dan Jawa sehingga dia mendistribusikan itu ke wilayah sana," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Baca Juga: Ratusan Warga Pancur Batu Geruduk Polrestabes Medan