OTT Bupati Erik Adtrada, Ada Istilah Kutipan dan Kirahan

Selain Erik, anggota DPRD hingga pihak swasta jadi tersangka

Medan, IDN Times - Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga  menjadi tersangka kasus dugaan korupsi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu yang lalu. Dia diduga melakukan korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa.

Dia diduga mendapat imbalan dari janji pemberian proyek kepada pihak swasta. Dalam OTT itu, KPK membawa 10 orang dari Labuhanbatu. Mereka antara lain Erik Adtrada, Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu Hendra Efendi Hutajulu, Kepala Dinas Kesehatan Maharani, pihak swasta; Fajar Syahputra, Efendy Syahputra alias Asiong, Agus Kaspohardi, Triyono,  ASN Pemkab Labuhanbatu Susi Susanti, Staf Rudi; Elviani.

Operasi itu dilakukan KPK pada Kamis 11 Januari 2024. Mereka mendapat informasi ihwal penyerahan uang secara tunai kepada orang kepercayaan Erik.

“Dengan informasi tersebut, Tim KPK langsung bergerak dan berpencar untuk mengamankan para pihak yang ada disekitaran wilayah Kabupaten Labuhan Batu,” kata Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangan tertulis Jumat (12/1/2024).

1. Erik diduga menerima uang Rp1,7 M

OTT Bupati Erik Adtrada, Ada Istilah Kutipan dan KirahanOTT Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga pada Jumat (12/1/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp551,5 juta. Uang ini diduga bagian dari Rp1,7 miliar yang akan diterima Erik.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan para tersangka. Mereka antara lain, Erik Adtrada, Rudi Syahpurta, Effendy Syahputra (swasta) dan Fajar Syahputra (swasta).

2. Erik diduga jadi penentu pemenang proyek pengadaan

OTT Bupati Erik Adtrada, Ada Istilah Kutipan dan KirahanOTT Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga pada Jumat (12/1/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Hasil penyelidikan KPK menunjukkan, Erik diduga ikut mengintervensi berbagai proyek pengadaan di Labuhanbatu. Terlebih di berbagai dinas yang ada di sana.

Di antara berbagai proyek itu, ada yang menjadi perhatian Erik. Antara lain, proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat — Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang — Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir / Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 M.

Erik kemudian menunjuk Rudi sebagai orang kepercayaannya. Dia kemudian mengatur proyek dan menunjuk siapa saja kontraktor yang akan dimenangkan saat lelang.

Ketika kontraktor menang, mereka harus menyetor fee sebesar 5 persen – 15 persen dari besaran anggaran proyek. “Untuk 2 proyek di Dinas PUPR dimaksud, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu FS dan ES’,” katanya.

3. Ada istilaah ‘kutipan’ atau ‘kirahan’ dalam kasus Erik

OTT Bupati Erik Adtrada, Ada Istilah Kutipan dan KirahanOTT Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga pada Jumat (12/1/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Uang setoran itu pun disebut dengan kode ‘kutipan’ atau ‘kirahan’. Sejak Desember 2023, Erik memerintahkan Rudi agar meminta para kontraktor menyiapkan uang kutipan itu.

Fajar dan Effendy kemudian menyerahkan uang itu di awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama Rudi dan juga melalui penyerahan tunai. Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima Erik melalui Rudi sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 Miliar.

“KPK masih akan menelusuri adanya pihak pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada EAR melalui RAR. Selain itu KPK terbuka untuk terus melakukan pendalaman lebih lanjut kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini ke depannya,” kata Ali.

Saat ini, seluruh tersangka sudah ditahan di KPK. Mereka akan ditahan 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.

Tersangka Fajar dan Effendy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) hurufa atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan rersangka Erik dan Rudi sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya