Ormas Keagamaan Kelola Tambang, WALHI: Pemerintah Cari Bumper

Semakin memperburuk kondisi lingkungan

Medan, IDN Times – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Utara mengkritisi kebijakan pemerintah tentang pemberian izin Ormas keagamaan mengelola pertambangan. Pemberian izin ini, menurut WALHI kian memperburuk kondisi lingkungan. 

WALHI juga menduga, pemerintah justru menjadikan ormas agama sebagai bumper. Pemberian izin ini juga menjadi pemicu konflik agraria dan Sumber Daya Alam (SDA).

“Pemerintah cari bumper. Kita khawatir organisasi agama berpotensi akan membela kepentingan pengerusakan alam oleh pertambangan,” kata Direktur WALHI Sumut Rianda Purba, Jumat malam.

1. Ormas agama harusnya membantu melindungi alam

Ormas Keagamaan Kelola Tambang, WALHI: Pemerintah Cari BumperTambang nikel Hillcon (dok. Hillcon)

WALHI pun mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan pemerintah menerbitkan kebijakan tersebut. Karena menurut WALHI, ormas agama belum memiliki kapasitas mumpuni dalam mengurusi pertambangan. Ini menjadi paradoks yang jelas.

“Jika memang organisasi agama kemudian mengurusi tambang, akan berpotensi menjauhkan tugas dan peran dalam menjaga dan melindungi alam sebagai ciptaan Tuhan dan menghilangkan peran syi'ar kepada umat dalam rangka menjaga kelestarian alam,” katanya.

2. Pertambangan masih menjadi penyumbang konflik

Ormas Keagamaan Kelola Tambang, WALHI: Pemerintah Cari BumperTambang Emas Muruntau (dok. NMMC)

Pertambangan, menurut amatan WALHI, masih menjadi penyumbang konflik SDA. Di Sumut misalnya, ada 18 konflik yang terjadi sepanjang 2023.

“Ini  berdampak langsung pada kerusakan lingkungan di Sumut. Dari yang legal hingga illegal,” katanya.

3. Warga selalu menjadi korban

Ormas Keagamaan Kelola Tambang, WALHI: Pemerintah Cari BumperSalah satu kawasan di Kecamatan Samboja Kukar masuk dalam delinasi IKN. (IDN Times/Fatmawati)

Rianda juga mengatakan, dampak buruk dari aktifitas pertambangan juga belum pernah diselesaikan dengan baik oleh pemerintah. Justru, warga selalu menjadi korban. Baik dari konflik nya maupun kerusakan lingkungan nya.

“Perubahan pasal ini semakin mengindikasikan bahwa Pemerintah semakin mempermudah pengurusan izin - izin tambang dan mengobral izin tambang untuk sebesar-besarnya dimanfaatkan demi pengerusakan alam dan manusia. Tanpa memperkuat penegakan hukum dan pengawasan ketat terhadap aktivitas di sektor pertambangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo  memberikan karpet merah kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mendapatkan izin mengelola tambang. Hal itu tertuang dalam Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Terungkap, Asal Muasal Jokowi Beri Ormas Keagamaan Izin Tambang

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya