Nelayan Pantai Barat Mengeluh Soal Maraknya Pukat Trawl

Semakin marak dua tahun terakhir

Tapanuli Tengah, IDN Times – Pukat trawl menjadi masalah dalam usaha perikanan di Sumatra Utara. Keberadaan pukat trawl dikeluhkan salah satunya di kawasan Pantai Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga.

Nelayan tradisional di sana bilang pukat trawl beroperasi di wilayah zona tangkap nelayan.

"Kurang lebih dua tahun terakhir ini mereka (pukat trawl) bebas beroperasi, bahkan pukat-pukat terlarang itu beraksi di zona tangkap nelayan kecil (Tradisional ), kata Musa, salah seorang nelayan, dilansir ANTARA (19/2/2024).

1. Penggunaa pukat trawl harusnya dilarang

Nelayan Pantai Barat Mengeluh Soal Maraknya Pukat TrawlAktivitas nelayan Kampung Tua Tanjung Uma di depan kawasan pelabuhan internasional Harbour Bay Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Para nelayan resah karena pukat trawl mengurangi hasil tangkap nelayan. Lantaran pukat trawl atau jaring trawl (trawl net) yang biasa disebut pukat tarik dasar "merajalela" menguras hasil laut seperti ikan, udang, cumi-cumi dan lainnya mulai dari ukuran kecil hingga besar.

 Penggunaan pukat trawl tegas dilarang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

2. Diduga ada pembiaran dari aparat

Nelayan Pantai Barat Mengeluh Soal Maraknya Pukat Trawlilustrasi nelayan (Unsplash.com/Paul Einerhand)

Musa menduga, ada pembiaran dari aparat penegak hukum. Karena Pukat trawl diduga dimiliki pengusaha-pengusaha pejabat penting yang duduk di kursi eksekutif dan legislatif di Kota Sibolga-Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Pukat-pukat trawl menjalankan aksinya di wilayah sekitar Pantai Barat, masih berada di zona garis bibir Pantai yang hanya berjarak kurang lebih 20 mil. Bahkan Pukat-pukat trawl itu, kerap terlihat berada di sekitaran Pulau Mursala dan dengan mudahnya keluar masuk tanpa adanya pengawasan dari pihak aparat penegak hukum," ucapnya.

3. Nelayan tradisional berhadap ada penegakan hukum

Nelayan Pantai Barat Mengeluh Soal Maraknya Pukat TrawlIlustrasi borgol (IDN Times)

Sementara nelayan lainnya Herman (43), menyesalkan tidak adanya tindakan aparat terkait, sehingga berdampak terhadap kehidupan nelayan kecil.

"Sepertinya Permen KP tersebut tidak berlaku bagi cukong pemilik pukat trawl. Buktinya pukat-pukat itu bebas beroperasi hampir ke pinggir, nelayan penjaring seperti kami dipaksa melaut diatas 12 mil, sedangkan pukat tarik terkesan dibiarkan menguras hasil laut tanpa ada tindakan aparat terkait. Apakah peraturan yang dibuat tidak berlaku kepada cukong pemilik pukat trawl," kata Herman.

Herman dan Musa selaku nelayan kecil berharap aparat terkait menindak tegas pukat-pukat trawl yang beroperasi di wilayah Pantai Barat dan sekitarnya.

"Kami berharap hendaknya tidak ada tebang pilih la dalam penegakan peraturan yang berkaitan tentang Penangkapan Ikan," pungkasnya.

Baca Juga: Berbagai Dugaan Kecurangan yang Dikumpulkan Tim Hukum AMIN Sumut

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya