Menanti Penegakan Hukum Kepemilikan Satwa Dilindungi Bupati Terbit

Para pegiat lingkungan mendesak KLHK

Medan, IDN Times – Selain korupsi, kasus dugaan kepemilikan satwa dilindungi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin juga menjadi sorotan penting. Kasus ini pertama kali diketahui dalam rangkaian operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Langkat beberapa waktu lalu.

Totalnya, satu individu Orangutan Sumatra (Pongo Abelii), satu ekor Monyet Sulawesi  (Cynopithecus niger), seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua ekor Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua ekor Beo (Gracula religiosa) yang disita oleh pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut .

Orangutan yang disita diketahui berjenis kelamin jantan. Usianya ditaksir sudah 15 tahun. Beratnya ditaksir sekitar 25 Kg. Terbit Rencana diduga sudah memelihara satwa itu selama dua tahun. Saat disita, Orangutan diketahui mengalami infeksi gusi. Saat ini, seluruh satwa itu sudah dibawa ke tempat rehabilitasi.

Saat ini, kasus satwa dilindungi di rumah Bupati Terbit tengah ditangani oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatra.

“Kami tangani. Saat ini kami tengah melakukan penyidikan,” kata Kepala Balai Gakkum Subhan, Senin (31/1/2022).

Auriga Nusantara memberi komentar ihwal penyitaan satwa. Auriga berprinsip, pemeliharaan satwa liar, apalagi langka tidak boleh dilakukan. Baik yang memiliki izin atau pun  tidak.

“Prinsipnya, kami tidak setuju pada pemeliharaan satwa liar. Terutama Satwa dilindungi. Baik yang berizin mau pun yang tidak berizin. Tapi kemudian negara membuka itu. Ada yang berizin. Menurut kami, pengambilan atau penangkaran cenderung membatasi kemungkinan satwa itu hidup lebih layak dan berkembang lebih alami. Apalagi sampai dia tidak berizin,” ujar Direktur Kehutanan Auriga Supintri Yohar, Senin (30/1/2022).

1. Kepala daerah harusnya menjadi contoh untuk perlindungan satwa dilindungi

Menanti Penegakan Hukum Kepemilikan Satwa Dilindungi Bupati TerbitKondisi Orangutan Sumatra yang disita dari rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, Selasa (25/1/2022). (Dok: Istimewa)

Kasus satwa dilindungi di rumah Terbit dinilai sangat memalukan. Karena Terbit  adalah kepala daerah yang harusnya menjadi contoh. Apalagi sampai, pemeliharaan itu dilakukan secara ilegal.

“Jika tidak mendapatkan atau tidak memiliki izin, menurut saat itu yang sangat disayangkan. Karena bupati, pejabat negara kita harusnya menjadi panutan. Jadi sudah satwanya dilindungi yang harusnya dijaga di alam. Supaya tidak mempercepat kepunahan. Kemudian di penangkaran dia tidak layak,” kata Supintri.

Baca Juga: KLHK Harus Transparan Ungkap Kasus Satwa Dilindungi di Rumah Terbit

2. Penegakan hukum juga harus berperspektif pemulihan satwa

Menanti Penegakan Hukum Kepemilikan Satwa Dilindungi Bupati Terbitilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kata Supintri, penegakan hukum adalah hal yang mutlak harus dilakukan. Namun penegakan hukum juga harus memiliki perspektif terhadap pemulihan satwa. Jangan sampai, setelah disita, justru satwanya terbengkalai.

“Penegakan hukum harus dilakukan. Tapi harus berperspektif pemulihan pada satwanya,” ungkapnya.

3. KLHK harus buka data izin konservasi

Menanti Penegakan Hukum Kepemilikan Satwa Dilindungi Bupati TerbitSejumlah satwa dilindungi disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dari rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin (Dok. Istimewa)

Selain soal penegakan hukum, Auriga juga menyoroti soal informasi perizinan Lembaga Konservasi (LK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selama ini publik tidak mendapat informasi soal perizinan itu. Padahal, jika data ini diketahui, maka masyarakat juga bisa melakukan monitoring dan pengawasan.

“Menurut kita, bulan hanya pejabat, ada orang-orang yang memiliki kemampuan keuangan misalnya, seakan menjadi satu kebanggaan memiliki hewan langka, bahkan hewan langka yang dari luar negeri. Menurut kita itu harus jadi perhatian KLHK. Seperti harimau dan OU yang sudah terancam punah. Dunia Internasional juga sudah memberikan perhatian,” katanya.

“KLHK sebagai kementerian pengampu itu, harus lebih selektif dalam memberikan izin. Harus memerikan evaluasi kepada orang-orang yang diberikan izin. Kita sangat minim informasi siapa saja yang memiliki izin. Siapa saja yang punya hak untuk penangkaran. Saya melihat publik sangat terbatas untuk informasi ini. Sehingga publik sulit memberikan masukan. Bukan tidak mau. Tapi karena tidak tahu informasi,” pungkasnya.

Baca Juga: BBKSDA Tidak Tahu Ada Orangutan di Rumah Bupati Langkat Nonaktif

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya