Memori Banding untuk Gugatan PLTA Batang Toru Diajukan ke PTUN 

Walhi soroti soal pemalsuan tanda tangan ahli kehutanan USU

Medan, IDN Times – Perjuangan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera untuk menggugat izin lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru terus bergulir. Setelah gugatan ditolak pada persidangan beberapa waktu lalu, Walhi secara resmi mengajukan banding pada putusan hakim.

Memori banding gugatan terhadap SK Gubernur Sumatera Utara ihwal perizinan PLTA resmi diserahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga  Raya, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (8/5).

Dalam gugatan itu ada beberapa poin bantahan ihwal pembangunan PLTA yang dianggap merusak lingkungan. Termasuk Orang Utan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis) yang berhabitat di sana.

1. Pertanyakan soal 5 saksi masyarakat yang dianggap tidak relevan

Memori Banding untuk Gugatan PLTA Batang Toru Diajukan ke PTUN IDN Times/Prayugo Utomo

Koordinator Kuasa Hukum Walhi Sumut Golfrid Siregar mengatakan dalam memori banding yang mereka ajukan, muncul pertanyaan soal lima saksi yakni penduduk dari desa yang terdampak langsung pengerjaan proyek PLTA Batang Toru. Namun saksi fakta ini dinyatakan tidak relevan oleh majelis hakim.

"Kami mempertanyakan alasan hakim menyatakan mereka tidak relevan apa, sementara mereka merupakan warga dari desa yang desanya masuk dalam areal pengerjaan proyek," kata Golfrid.

Baca Juga: Asyiknya Rebutan Bubur Para Raja di Masjid Raya Al Mashun 

2. Pemalsuan tanda tangan ahli kehutanan USU jadi sorotan utama

Memori Banding untuk Gugatan PLTA Batang Toru Diajukan ke PTUN IDN Times/Prayugo Utomo

Wahi juga menyoroti soal pemalsuan tandatangan Onrizal, ahli kehutanan USU dalam kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Dokumen ini menjadi dasar Gubernur Sumut mengeluarkan SK pembangunan proyek yang digarap PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE).

Onrizal juga sudah menlaporkan pemalsuan tandatangan itu ke Polda Sumut. "Tapi kenapa itu juga tidak menjadi pertimbangan hakim," sebutnya.

3. Saksi ahli yang merupakan karyawan NSHE dianggap tidak relevan

Memori Banding untuk Gugatan PLTA Batang Toru Diajukan ke PTUN IDN Times/Prayugo Utomo

Anggota Tim Hukum Walhi Padian Adi Siregar juga menyoroti soal saksi ahli dari NSHE yang membantah jika kawasan PLTA Batang Toru rawan gempa. Soal gempa yang mengancam PLTA juga sudah dinyatakan oleh saksi ahli yang dihadirkan oleh Walhi selaku penggugat.

Padian menyatakan jika saksi yang dihadirkan penggugat adalah pegawai NSHE. "Saksi ahli yang mereka hadirkan yakni Didiek Djarwadi itu tidak bisa menjadi saksi ahli. Sebab, dia merupakan pegawai NSHE yang keterangannya tentu akan subjektif," ujarnya.

4. Pembangunan PLTA mengancam keberadaan Orangutan

Memori Banding untuk Gugatan PLTA Batang Toru Diajukan ke PTUN IDN Times/Prayugo Utomo

Tak sedikit lembaga yang menolak kehadiran PLTA. Tapi tak sedikit juga yang mendukungnya.

Alasan penolakan cukup banyak. Salah satunya soal ancaman pembangunan terhadap Orang Utan Tapanuli yang merupakan spesies baru.

Pembangunan PLTA  dianggap akan menyebabkan fragmentasi habitat Orang Utan Tapanuli di blok barat dan blok timur serta Cagar Alam Sibualbuali.

Dalam penelitian disebutkan, populasi Orang Utan Tapanuli jumlahnya kurang dari 800 ekor. Jika pembangunan PLTA diteruskan akan mengancam kepunahan satwa mamalia dilindungi itu.

5. PLTA diklaim akan kurangi krisis listrik di Sumut

Memori Banding untuk Gugatan PLTA Batang Toru Diajukan ke PTUN IDN Times/Prayugo Utomo

Dalam perencanaanya, PLTA Batang Toru akan berkapasitas 510 Megawatt.  Kapasitas ini akan mengurangi krisis listrik di Sumut.  

PLTA Batang Toru diharapkan akan beroperasi pada tahun 2022. PLTA akan mensuplai energi sebesar 2.124 GWh per tahun yang berkontribusi terhadap 15 persen kebutuhan beban puncak Sumatera Utara kelak.

Baca Juga: BNNP Sumut Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Seribuan Pil Ekstasi.  

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya