Medan Sumbang Tuntutan Hukuman Mati Terbanyak Kasus Narkoba di Sumut

Total ada 93 tuntutan mati di Sumut sepanjang 2023

Medan, IDN Times – Kota Medan menjadi daerah yang terbanyak menyumbang tuntunan hukuman mati dalam kasus narkotika. Data ini tercatat di Kejaksaan Negeri seluruh Sumatra Utara.

Sepanjang 2023, ada 92 terdakwa yang dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba di Sumatra Utara. Penuntutan ini tersebar di 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri.

1. Medan menyumbang 40 tuntutan mati

Medan Sumbang Tuntutan Hukuman Mati Terbanyak Kasus Narkoba di Sumutilustrasi pengadilan (unsplash.com/fotoloredo)

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Yosgernold A Tarigan menjelaskan, dari 93 tuntutan, Medan menyumbang paling banyak. Kota Medan menyumbang 40 tuntutan pidana mati.

Rinciannya; Kejari Medan 40 terdakwa, Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Langkat 11 terdakwa, Kejari Deli Serdang 9 terdakwa, Kejari Serdang Bedagai 8 terdakwa, Kejari Tanjung Balai 5 terdakwa dan Kejari Batubara 3 terdakwa.

"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan ekstra ordinary. Penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati. Sebahagian besar masyarakat kita menganggap alasan utama karena dapat memberikan efek jera dan mencegah meningkatnya kejahatan narkoba. Hukuman mati tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," kata Yos, Senin (18/12/2023).

Baca Juga: Imigran Rohingya Ber-KTP Medan, Bobby Kecam ASN Jika Terlibat

2. Sebagian terdakwa mengajukan banding dan kasasi

Medan Sumbang Tuntutan Hukuman Mati Terbanyak Kasus Narkoba di SumutIlustrasi narkoba/narkotika. (IDN Times/ Agung Sedana)

Sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lanjutnya dimana terdakwa dijerat dengan Primair : Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dapat menjerat pengedar atau bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati.

"Dari 92 terdakwa yang dituntut dengan pidana mati, sebagian diantaranya setelah mengajukan banding dan kasasi, ada yang divonis hakim tetap dengan pidana mati dan ada juga yang divonis seumur hidup," jelasnya.

3. Kejati Sumut mengajak seluruh pihak untuk melawan narkoba

Medan Sumbang Tuntutan Hukuman Mati Terbanyak Kasus Narkoba di SumutIDN Times

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, jika mengacu pada kondisi kejahatan peredaran narkoba saat ini memang sudah merupakan kejahatan transnasional yang dilakukan antar negara tanpa batas dan wilayah. Kejahatan narkoba sebagai bentuk kejahatan paling mematikan karena sasaran utamanya adalah generasi muda.

"Kita harus bergerak bersama dan bergandengan tangan untuk menekan angka kejahatan narkotika ini, kita harus membentengi diri agar tidak sampai terjerat dengan narkotika ini. Sekali mencoba, maka kita akan sulit lepas dari candu dan ketergantungannya," pungkasnya.

Baca Juga: Tekan Stunting, Pemprov Sumut Kampanyekan Makan Ikan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya