LPSK Dorong Pemenuhan Restitusi Korban Kerangkeng Langkat

Terbit Rencana dituntut bayar Rp2,3 miliar untuk 14 Korban

Medan, IDN Times – Kasus kerangkeng yang menjerat eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, memasuki babak akhir. Kabar yang dihimpun, kasus dugaan Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan penyiksaan itu akan diputus hakim pada awal Juli 2024 mendatang.

Terdakwa Terbit didakwa melakukan TPPO dengan modus panti rehabilitasi narkoba. Panti rehabilitasi ini berjalan sejak 2010 hingga 2022. Dia dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam persidangan awal Mei 2024 lalu, Terbit juga diminta, membayarkan restitusi sebesar Rp2,3 miliar.

1. Pemenuhan restitusi penting dilakukan untuk keadilan terhadap korban

LPSK Dorong Pemenuhan Restitusi Korban Kerangkeng LangkatEks Bupati Langkat Terbit Rencana PA, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus TPPO (IDN Times/ istimewa)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti soal tuntutan restitusi ini. Mereka mendorong agar restitusi itu bisa dilaksanakan sesuai tuntutan.

“Itu restitusi yang kami hitung. Kami berharap ada jaminan sita aset. Dan nantinya akan diberikan kepada korban dalam rangka restitusi itu,” kata Ali Nursahid, Tenaga Ahli Humas LPSK di Kota Medan, Jumat (28/6/2024).

2. Restitusi harus dibayarkan kepada 14 korban TPPO

LPSK Dorong Pemenuhan Restitusi Korban Kerangkeng LangkatEks Bupati Langkat Terbit Rencana PA, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus TPPO (IDN Times/ istimewa)

Dalam kasus yang menjerat TRP, restitusi dihitung oleh LPSK. Pihaknya kemudian menyerahkan perhitungan itu kepada Jaksa.

Dalam hitungan mereka, restitusi harus dibayarkan kepada 14 korban TPPO. Jumlahnya sebesar Rp. 2.943.389.143,00. Namun dalam tuntutan berubah menjadi Rp. 2.377.805.493,00. Apabila Terbit tidak mampu membayar restitusi tersebut paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut. Namun apabila Terbit tidak mempunyai harta benda untuk membayar restitusi maka hukuman diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

“Kami ingin semua pihak memberikan dukungan. Agar nantinya para korban bisa mendapatkan putusan yang adil,” katanya.

3. Ada 6 orang yang menjadi terlindung LPSK

LPSK Dorong Pemenuhan Restitusi Korban Kerangkeng LangkatGedung LPSK (IDN Times/Aryodamar)

LPSK juga melakukan perlindungan kepada enam orang dalam kasus Terbit. Mereka adalah saksi, korban dan keluarga korban.

Proses perlindungan yang diberikan dimulai sejak proses penyelidikan. Bentuk perlindungan yang diberikan mulai dari perlindungan fisik berupa rumah aman, pengamanan dan pengawalan melekat, pengamanan dalam memberikan keterangan di persidangan, relokasi dan monitoring dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.

“Kami juga memastikan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan saat memberikan keterangan sejak proses penyidikan hingga persidangan. Selain itu kami juga mefasilitasi untuk  rehabilitasi psikososial berupa bantuan modal usaha dan biaya sekolah. bantuan biaya hidup sementara bagi terlindung yang tidak mendapat penghasilan atas perlindungan yang diberikan,” kata Ali.

Baca Juga: Kasus Tinggal Kelas SMAN 8 Medan, Kepsek Terkesan Membangkang

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya